Dari beberapa sekolah yang melanggar aturan PTM ini, ada sebuah SMP di Purbalingga yang menjadi klaster penularan Covid-19, di mana 90 siswa terkonfirmasi positif Corona.
Merespon hal tersebut, Ketua DPR RI, Puan Maharani, meminta Pemda untuk emmebrikan sanksi tegas kepada sekolah-sekolah yang telah melanggar PTM, dan termasuk yang berakibat munculnya klaster baru, dalam bentuk ditutup sementara waktu.
Kemudian, Puan juga meminta kepada pihak sekolah yang melanggar aturan PTM agar melakukan upaya
testing dan
tracing, serta sterilisasi lokasi sekolah sebelum kembali menerapkan PTM.
"Hal tersebut telah diatur dalam SKB 4 Menteri dan harus diikuti oleh semua penyelenggara pendidikan," ujar Puan dalam keterangan tertulisnya, Rabu (22/9).
Khusus untuk Pemda, mantan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) ini juga meminta agar dilakukan
random test Corona bagi sekolah-sekolah yang telah menggelar PTM.
"Itu sebagai bentuk pengawasan," imbuhnya.
Puan juga menekankan agar pelaksanaan PTM selalu menerapkan prinsip kehati-hatian dan memperhatikan kesehatan serta keselamatan siswa dan insan pendidikan lainnya, termasuk keluarga mereka.
Ketua DPP PDI Perjuangan ini menuturkan, sekolah pun tidak bisa memaksakan siswa untuk mengikuti PTM, apabila tidak mendapat izin orang tua/wali murid sesuai pedoman dalam SKB Empat Menteri.
"Sehingga pihak sekolah harus tetap memfasilitasi PJJ bagi murid yang tak diizinkan orangtuanya mengikuti PTM. Jangan sampai ada diskriminasi kepada peserta didik yang memilih opsi belajar dengan metode daring," demikian Puan.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: