Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Banyak Sekolah Curi Start PTM, Puan Ingatkan Bahaya Penularan Pandemi Covid-19 Terhadap Siswa

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Rabu, 22 September 2021, 17:31 WIB
Banyak Sekolah Curi <i>Start</i> PTM, Puan Ingatkan Bahaya Penularan Pandemi Covid-19 Terhadap Siswa
Ketua DPR RI, Puan Maharani/Net
rmol news logo Sejumlah sekolah di wilayah Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) melaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM), meski belum memenuhi syarat yang ditetapkan oleh pemerintah.

Ada dua daerah yang memaksa menggelar PTM meski tingkat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakatnya (PPKM) masih di level 4. Di antaranya yaitu di Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, dan Kabupaten Sleman, DIY.

Ketua DPR RI, Puan Maharani, mengingatkan agar sekolah tidak memaksakan menggelar PTM jika belum memenuhi kriteria. Hal ini semata-mata demi melindungi siswa dan lingkungan sekolah dari risiko penularan Covid-19 yang masih mengancam.

"Keselamatan siswa, guru dan lingkungan sekolah adalah hal yang pertama dan utama. Jadi sekolah yang belum memenuhi syarat jangan mencuri start PTM karena hanya akan membahayakan keselamatan siswa," kata Puan lewat keterangan persnya, Rabu (22/9).

Mantan Menko PMK ini mengatakan pedoman dari pemerintah terkait syarat dan ketentuan PTM, yakni Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri, yang sudah dibuat dengan sangat matang dan memperhitungkan segala risikonya.

"Sehingga kalau ada pelanggaran sedikit saja, termasuk sekolah mencuri start, hal tersebut bisa berisiko membahayakan keselamatan siswa dan seluruh isi sekolah. Pemda harus mengawasi ketat agar tidak ada lagi sekolah yang mencuri start PTM," imbaunya.

Dia menerangkan, SKB 4 Menteri itu merupakan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB/202l, Nomor 384 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440-717 Tahun 2021 yang berisi tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.

Puan mengingatkan, satuan pendidikan baru bisa memulai PTM ketika sudah memenuhi daftar periksa dan merasa siap.

"PTM di sekolah harus melaksanakan masa transisi atau masa kebiasaan baru setelah mendapat asesmen dari instansi terkait dan dinyatakan siap. Jadi tidak bisa asal membuka sekolah," katanya.

Pihak sekolah, kata Puan, harus mengikuti pedoman dari SKB Empat Menteri meski telah lolos asesmen. Mulai dari pembatasan peserta, jam belajar di sekolah, hingga penerapan protokol kesehatan yang ketat di lingkungan sekolah.

"Termasuk memperhatikan kondisi kelas, sanitasi, dan pengaturan jarak siswa. Semua harus sesuai ketentuan," imbuhnya.

Menurutnya, akan lebih baik jika pihak sekolah melakukan tahap-tahap tambahan. Menurut Puan, hal tersebut untuk memastikan keamanan dan keselamatan peserta didik.

"Maka saya mengapresiasi langkah Pemkot Blora yang melakukan screening dengan mewajibkan tes bagi peserta didik sehingga bisa diketahui adanya siswa yang positif Corona sebelum PTM diberlakukan, dengan begitu ada langkah-langkah yang bisa dilakukan," tutur Puan.

"Termasuk juga Pemkab Bantul yang memutuskan menunda PTM karena belum memenuhi syarat dari Pemprov agar capaian vaksinasi kepada siswa maksimal 80 persen jika hendak menggelar PTM," imbuhnya.

PTM sendiri dapat dilakukan pada satuan pendidikan di wilayah PPKM level 1-3. Untuk daerah yang masih PPKM level 4, diharapkan untuk tetap melaksanakan pembelajaran jarak jauh (PJJ).

"Kami memahami kondisi sekolah dan keinginan siswa yang ingin cepat kembali ke sekolah karena pembelajaran secara online tidak efektif dan menyebabkan cognitive learning loss, tapi perlu diingat, semua tetap harus memenuhi syarat sebelum digelar PTM," tutupnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA