Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Wakil Ketua Komisi II Keberatan Pemilu 2024 Digelar Mei atau April, Khawatir Ada Politik Transaksional di Pilkada

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Kamis, 23 September 2021, 17:39 WIB
Wakil Ketua Komisi II Keberatan Pemilu 2024 Digelar Mei atau April, Khawatir Ada Politik Transaksional di Pilkada
Ketua Komisi II DPR RI, Lukman Hakim/RMOL
rmol news logo Usulan jadwal Pemilu Nasional 2024 yang disampaikan pemerintah, yaitu dari 21 Februari menjadi bulan Mei atau April tidak disepakati Komisi II DPR RI. Karena, terdapat beberapa hal yang pada akhirnya berdampak pada proses pelaksanaan Pilkada Serentak 2024.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Luqman Hakim menuturkan, pihaknya keberatan dengan usulan pemerintah yang disampaikan Menteri Dalam Negeri, M. Tito Karnavian, lantaran akan ada selisih waktu yang sempit bagi penyelengara untuk lanjut ke urusan tahapan Pilkada Serentak 2024.

"Semua sudah dihitung, sehingga ideal di 21 Februari," ujar Luqman dalam diskusi series Tanya Jawab Cak Ulung yang diselenggarakan Kantor Berita Politik RMOL secara virtual, Kamis (23/9).

Dalam perhitungannya, jika pencoblosan Pemilu dilaksanakan 21 Februari 2024 maka akan ada jarak waktu yang cukup antara tahapan persiapan dan distribusi logistik hingga pengesahan hasil Pemilu, penyelesaian sengketa hasil Pemilu dengan waktu dimulainya pendaftaran calon kepala daerah ke KPUD yang maksimal harus dilakukan bulan Agustus 2024.

"Kenapa Agustus? Karena waktu pencoblosannya sudah dikunci oleh UU (Pilkada) November 2024. Kalau sampai Agustus belum didaftarkan atau proses tahapan Pilkada belum bisa dilakukan Ke KPUD, maka akan terjadi penundaan dari November dan itu akan melanggar undang-undang," paparnya.

Maka dari itu, jika pencoblosan Pemilu 2024 dilaksanakan pada 21 Februari, maka Lukman mengkalkulasi waktu penyelesaian hasil Pemilu dan termasuk penyelesaian sengketa hasil Pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK) akan selesai tiga bulan sebelum pendaftaran calon kepala daerah ke KPUD.

"Berkaca Pemilu kemarin kita mempelajari penyelesaian sengketa di MK tiga bulan sampai putusan final. Itu dicapai di bulan Juni Juli (2024) kira-kira, itu harapannya sudah selesai penetapan hasil pemilu plus sengketanya," ucap Lukman.

"Sehingga dengan begitu, harapannya partai-partai, masyarakat, calon-calon kepala daerah sudah memulai bisa memepersiapkan proses pendaftaran, proses seleksi di internal daerahnya masing-masing," imbuhnya.

Namun, lanjut Luqman, apabila waktu Pemilu diundur menjadi Mei atau April, maka proses seleksi dan pendaftaran 514 calon bupati dan atau calon wali kota, ditambah 33 calon gubernur, hanya akan memakan waktu kurang lebih dari satu bulan, dan itu tidak cukup menurutnya.

"Bayangkan, Pilkada Serentak di 514 kabupaten/kota ditambah 33 provinsi, kalau rata-rata satu daerah ada empat pendaftar (calon kepala daerah) saja berarti parpol harus menyeleksi hampir dua ribu lebih calon," katanya

"Kalau waktu hanya sebulan apalagi kurang dari sebulan apa yang akan terjadi? Yang akan terjadi adalah praktik politik transaksional, karena waktu yang ideal tidak berjalan," demikian Luqman. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA