Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

MKD DPR Tidak Mau Ikut Campur Kasus Hukum Azis Syamsuddin

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Jumat, 24 September 2021, 09:29 WIB
MKD DPR Tidak Mau Ikut Campur Kasus Hukum Azis Syamsuddin
Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin/Ist
rmol news logo Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI tidak akan melalukan intervensi apapun dalam proses hukum Wakil Ketua DPR RI, Aziz Syamsuddin yang dikabarkan ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Wakil Ketua MKD DPR RI, Habiburokhman percaya, KPK telah berlandaskan fakta dan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam menegakkan hukum.

"Kami tentu menghargai proses hukum yang sedang berlangsung di KPK. Kami berlendapat, KPK pasti melakukan segala kebijakannya berdasarkan hukum dan UU yang berlaku," kata Habiburokhman kepada wartawan, Jumat (24/9).

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini melanjutkan, MKD DPR RI menyerahkan sepenuhnya proses hukum pada KPK. Meski begitu, semua proses itu akan terus dicermati.

"Kami akan mencermati proses hukum ini dan tidak akan mengintervensi proses hukum tersebut atau ikut campur tangan, kami tidak akan seperti itu," tandasnya.

Nama Azis sempat muncul di surat dakwaan terdakwa mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dalam petikan dakwaan tersebut, Robin bersama-sama Maskur Husain selaku pengacara yang juga terlibat dalam perkara ini sejak Juli 2020 sampai dengan April 2021 bertempat di rumah dinas Azis di Jalan Denpasar Raya 3/3, Kota Jakarta Selatan; di rumah makan Mie Balap di Kota Pematangsiantar; di penginapan Tree House Suite, Jakarta Selatan; di sebuah rumah makan di Dago, Kota Bandung; di Puncak Pass, Kabupaten Bogor; dan di Lapas Klas IIA Tangerang, Kota Tangerang.

Mereka telah menerima hadiah atau janji berupa uang dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp 11.025.077.000 dan 36 ribu dolar AS.

Uang tersebut masing-masing diberikan oleh M. Syahrial selaku Walikota Tanjungbalai non-aktif sejumlah Rp 1.695.000.000, Azis Syamsuddin selaku Wakil Ketua DPR RI dan Aliza Gunado sejumlah Rp 3.099.887.000 dan 36 ribu dolar AS, Ajay Muhammad Priatna selaku mantan Walikota Cimahi sejumlah Rp 507.390.000, Usman Effendi sejumlah Rp 525.000.000, dan Rita Widyasari selaku mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) sejumlah Rp 5.197.800.000.

Pemberian uang itu dilakukan agar terdakwa Robin dan Maskur Husain membantu mereka yang memberikan uang terkait kasus atau perkara di KPK. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA