Bagi anggota DPR RI Fraksi PKS Bukhori Yusuf tindakan kriminalisasi masyarakat oleh pejabat lantaran menyampaikan kritik merupakan hal yang tidak wajar.
Alasannya karena masyarakat memiliki hak konstitusional dalam melakukan diseminasi informasi hingga menyampaikan saran dan pendapat terhadap kebijakan penyelenggaraan negara dalam rangka pengawasan.
“Tindakan kriminalisasi masyarakat oleh pejabat bertentangan dengan amanat dari UU karena sama saja melemahkan upaya demokratisasi penyelenggaraan negara. Selain itu, hal ini juga akan menjauhkan cita-cita penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas KKN,” tegas Bukhori.
Anggota Komisi VIII DPR RI ini menganjurkan, LBP bisa bertindak elegan dengan mengadakan debat terbuka sebagai sarana untuk menggunakan hak jawab dalam kapasitasnya sebagai penyelenggara negara.
Sebab, para aktivis ini mengklaim apa yang dialamatkan kepada LBP berdasarkan data hasil riset yang bisa dipertanggungjawabkan.
“Jika apa yang disampaikan para aktivis ini tidak sesuai fakta, maka mereka harus minta maaf kepada LBP dan publik serta siap dengan konsekuensi hukum. Cukup fair, bukan? Dengan begitu, masyarakat memiliki kesempatan untuk menilai,” imbuhnya.
BERITA TERKAIT: