Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Terkait Status Hukum Azis Syamsuddin, Gema Kosgoro Minta Publik Hormati Asas Praduga Tak Bersalah

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/angga-ulung-tranggana-1'>ANGGA ULUNG TRANGGANA</a>
LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA
  • Jumat, 24 September 2021, 14:48 WIB
Terkait Status Hukum Azis Syamsuddin, Gema Kosgoro Minta Publik Hormati Asas Praduga Tak Bersalah
Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin diagendakan menjalani pemeriksaan di KPK/Net
rmol news logo Beberapa hari ini ramai pemberitaan soal status hukum Wakil Ketua DPR RI yang juga politisi Golongan Karya Azis Syamsuddin. Publik diminta menghormati proses hukum terhadap Azis Syamsuddin.

Sekjen Generasi Mahasiswa Kosgoro (Gema Kosgoro) Dian Assafri kepada Kantor Berita Politik RMOL mengaku menyayangkan adanya vonis berlebihan terhadap proses hukum yang saat ini menimpa Azis Syamsuddin. Apalagi Azis bukan semata seorang saja, tetapi saat ini menjadi pejabat publik.

Dian mengatakan, sampai saat ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum secara terbuka mengumumkan status tersangka pada Azis. Oleh sebab itu, Semua pihak harus tetap menghormati proses hukum dan etika pemberitaan sesuai Undang Undang 40/1999 tentang Pers.

"KPK dalam Hal ini belum mengumumkan seseorang menjadi tersangka, namun media secara gamblang menyebut bahwa Aziz Syamsuddin suda ditetapkan sebagai tersangka. ini kan tidak menghormati proses hukum dan juga etika jurnalistik," demikian kata Dian menyayangkan, Jumat (24/9).

Dian kemudian menjelaskan bahwa UU Pers telah mengatur tentang harus menghormati dan mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam membuat produk jurnalistik.

Kata Dian, aturan itu termaktub dalam Pasal 5 ayat (1) UU Pers yang berbunyi: "Pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah.

"Bukan malah membuat asumsi dan opini yang seakan orang tersebut telah menjadi tersangka," jelas Dian.

Dian juga mengingatkan bahwa dalam proses hukum sebaiknya harus menjaga privasi seseorang. Media maupun penegak hukum tidak boleh menyebut namanya secara jelas atau lengkap tapi harus berupa inisial.

"Mestinya kan menyebutkan inisial terlebih dahulu karna menghormati asas praduga bersalah," kata Dian.

Ia menyarankan, semua pihak saat ini sebaiknya menahan diri agar tidak memberikan informasi yang hingga saat ii belum tentu jelas kebenarannya.

"Ayo kita tunggu KPK akan melakukan tugasnya dalam menegakan keadilan dengan memeriksa AS sebagai saksi. Kita tunggu proses penyedikan yang dilakukan di KPK," pungkas Dian.

Azis masuk agenda pemeriksaan KPK hari ini dalam kasus dugaan korupsi pemberian hadiah atau janji terkait pengurusan perkara yang sedang ditangani KPK di Kabupaten Lampung Tengah.

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, pihaknya akan memanggil pihak-pihak yang bersangkutan terkait perkara tersebut.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA