Pertanyaan soal kemerdekaan tersebut pun dijawab begawan ekonomi, Rizal Ramli dalam pidato Peringatan Hari Tani Nasional di Villa Bukit Sentul, Bojong Koneng, Bogor, Jawa Barat, Jumat (24/9).
Menurut RR, pendiri bangsa Indonesia sebetulnya sudah memberi pijakan tentang kemerdekaan sesungguhnya melalui perundang-undangan kepemilikan lahan atau agraria.
"Sebetulnya, kalau dilihat dari produk politik yang dilahirkan pemerintahan RI, terutama Undang-Undang 5/1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), bangsa ini sudah sangat merdeka," ujar Rizal Ramli dalam pidato kebangsaannya di Villa Bukit Sentul, Bojong Koneng, Bogor, Jawa Barat, Jumat (24/9).
Sebab, kata Rizal Ramli, UUPA ini merupakan undang-undang yang benar-benar berpihak kepada rakyat. Terutama dalam mengembalikan tanah yang sebelumnya dikuasai penjajah menjadi milik rakyat.
"Inilah undang-undang yang secara revolusioner mengubah 180 derajat peraturan kepemilikan tanah dari versi penjajah Belanda yang memberikan keleluasaan kepada penjajah memiliki dan menguasai tanah sesuka-suka mereka," katanya.
"Pada intinya, UUPA yang lazim disebut UU Reforma Agraria ini filosofinya 'mengembalikan tanah kepada pemilik aslinya, kepada rakyat Indonesia!'," imbuh mantan Menko Ekuin era Presiden Abdurrachman Wahid ini.
Pada dasarnya, mayoritas rakyat Indonesia ini petani. Maka tidak salah jika tiga tahun kemudian Presiden Sukarno menetapkan tanggal disahkannya UUPA 24 September (1960) sebagai hari dikembalikannya hak ekonomi atas tanah kepada petani.
"Hari bersejarah itu yang kita kenal sebagai Hari Tani Nasional," demikian Rizal Ramli.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: