Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Sekalipun Berstatus Pelaku Kriminal, Narapidana Sangat Benci Empat Kejahatan Ini

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Jumat, 24 September 2021, 22:02 WIB
Sekalipun Berstatus Pelaku Kriminal, Narapidana Sangat Benci Empat Kejahatan Ini
Ketua Komite Eksekutif KAMI, Ahmad Yani dalam dialog bersama aktivis Syahganda Nainggolan/Repro
rmol news logo Diantara banyaknya kategori kejahatan, ada beberapa kejahatan yang sangat dibenci tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

Begitu dikatakan Ketua Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Ahmad Yani dalam dialog bersama aktivis Syahganda Nainggolan dalam tayangan video di akun Youtube Ahmad Yani Channel, Jumat (29/9).

"Ada hal tabu yang tidak boleh mereka dengar, padahal mereka ini pelaku kriminal. Dia anti sama yang namanya pemerkosa, pencabulan anak dan sodomi, kalau (pelaku) masuk (penjara) pasti sengsara, apalagi soal penistaan agama," ujar Ahmad Yani.

Kata Ahmad Yani, bahkan sekalipun orang yang berpenampilan baik-baik saja tetapi melakukan salah satu kejahatan itu, dapat dipastikan akan mendapatkan perlakukan "khusus" dari narapidana yang ada dalam lapas atau rutan.

"Kalaupun dia baik-baik sendiri, kalau dia kategorinya masuk empat kategori pemerkosa, pencabulan anak, sodomi dan penistaan agama di manapun dia masuk (pasti) babak belur pokoknya," terangnya.

Ahmad Yani mencontohkan kasus penistaan agama yang dilakukan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Kata Ahmad Yani, Ahok yang menghabiskan masa tahananya di Rutan Mako Brimob di Depok Jawa Barat, karena Ahok menolak ditahan di lapas seperti umumnya tahanan.

"Kenapa akhirnya kalau kita lihat kasus beberapa tahun lalu, Ahok mati-matian tidak mau di Lapas, akhirnya dia ditahan di Mako Brimob, karena dia takut seperti itu (digebukin)," demikian Ahmad Yani. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA