Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Ketua Komnas HAM Minta Langkah Konkret Aparat Hukum Lindungi Nakes Papua

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Sabtu, 25 September 2021, 11:15 WIB
Ketua Komnas HAM Minta Langkah Konkret Aparat Hukum Lindungi Nakes Papua
Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik/Repro
rmol news logo Komnas HAM RI meminta aparat keamanan memberikan jaminan perlindungan terhadap tenaga kesehatan (nakes) yang bekerja di daerah konflik seperti di Papua.

Hal itu menyusul serangan yang menimpa nakes oleh kelompok teroris Papua di Distrik Kiwirok, Kabupaten Pegunungan Bintang, Papua, Senin lalu (13/9).

"Kami sampaikan juga ke Pak Kapolda (Papua), Pak Kapolda berjanji akan memberikan perlindungan," kata Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik dalam diskusi Polemik bertajuk 'Peduli Lindungi Nakes di Daerah Konflik', Sabtu siang (25/9).

Tak cukup sampai di situ, Taufan juga berharap besar agar aparat kemanan di Papua menunjukkan langkah konkret dalam rangka meningkatkan perlindungan untuk para Nakes di daerah konflik seperti Papua.

"Tetapi tentu saja, selain menghargai komitmen Pak Kapolda, juga menginginkan ada langkah-langkah yang konkret terhadap perlindungan nakes itu," harapnya.

Lebih lanjut, Taufan sangat menyesalkan insiden kekerasan justru menimpa nakes yang notabene adalah pejuang kemanusiaan. Menurutnya, tidak boleh lagi ada peristiwa serupa terjadi lagi, dan oleh karena itu peningkatan perlindungan terhadap nakes harus diprioritaskan.  

"Kami Komnas HAM sangat kecewa kenapa ada peristiwa seperti itu. Ini kan orang-orang yang bekerja untuk kemanusiaan kita," pungkasnya.

Selain Taufan, turut hadir sejumlah narasumber dalam diskusi daring tersebut, yakni anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PKS, Netty Prasetiyani Aher; anggota Kompolnas RI, Yusuf Warsyim; Ketua Umum PPNI, Harif Fadilah; dan Ketua Umum DPP PATELKI. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA