Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Mandat AD/ART Partai Golkar, Azis Syamsuddin Dinontaktifkan sebagai Waketum

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Sabtu, 25 September 2021, 14:54 WIB
Mandat AD/ART Partai Golkar, Azis Syamsuddin Dinontaktifkan sebagai Waketum
Ketua Bidang Hukum DPP Partai Golkar Adies Kadir saat menyampaikan keterangan pers status Azis Syamsuddin pasca ditetapkan tersangka dugaan korupsi oleh KPK/RMOL
rmol news logo Partai Golkar nonaktifkan Azis Syamsuddin sebagai Wakil Ketua Umum Partai Golkar. Azis yang juga Wakil Ketua DPR RI telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Begitu disampaikan Ketua Bidang Hukum DPP Partai Golkar Adies Kadir di Ruang Fraksi Partai Golkar DPR RI, Gedung Nusantara I, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Sabtu siang (25/9).

Adies Kadir menerangkan, pada prinsipnya Partai Golkar akan memberikan kesempatan dan waktu yang luas bagi kader yang tengah menghadapi masalah hukum.

"Partai Golkar memberikan waktu dan kesempatan yang seluas-luasnya kepada saudara Azis Syamsuddin untuk berkonsentrasi dan fokus menghadapi permasalahan hukumnya di KPK," kata Adies.

Soal penonaktifan status itu, kata Adies, sudah diatur dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) Partai Golkar.

"Sebagaimana amanah ketentuan Pasal 9 Anggaran Rumah Tangga Partai Golkar dan Pasal 19 Peraturan Organisasi DPP Partai Golkar: PO-15/DPP/GOLKAR/VII/2017 tentang Penegakan Disiplin Organisasi," terangnya.

Azis Syamsuddin diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi di Kabupaten Lampung Tengah yang melibatkan mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Stepanus Robin Pattuju, resmi sebagai terasangka.

KPK pun langsung melakukan penahanan kepada Azis Syamsuddin untuk 20 hari pertama. Azis ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Jakarta Selatan.rmol news logo article



Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA