Begitu dikatakan Ketua Bidang Hukum DPP Partai Golkar Adies Kadir saat ditanya seputar bantuan hukum kepada Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin yang ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
"(Bantuan diberikan) apabila bantuan hukum tersebut diminta oleh kader," ujar Adies Kadir di Ruang Fraksi Partai Golkar DPR RI, Gedung Nusantara I, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Sabtu siang (25/9).
Meski begitu, kata Adies, jika kader yang bersangkutan telah menunjuk penasehat hukum secara mandiri. Maka, Partai Golkar hanya akan mengamati jalannya proses hukum.
"Jika kader Partai Golkar yang bersangkutan telah menunjuk penasehat hukum lain dalam menghadapi permasalahan hukumnya, maka Partai Golkar akan tetap mengamati dan mengawal perkembangan kasus hukum yang dihadapi oleh kadernya," terangnya.
Ditekankan lagi, apakah sudah ada pengajuan pendambingan hukum dari Azis yang juga Wakil Ketua Umum Golkar. Adies Kadie memastikan belum ada.
"Secara resmi untuk meminta sebagai kuasa hukum dalam penanganan kasus itu belum (ada permintaan)," pungkasnya.
Azis Syamsuddin diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi di Kabupaten Lampung Tengah yang melibatkan mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Stepanus Robin Pattuju, resmi sebagai terasangka.
KPK pun langsung melakukan penahanan kepada Azis Syamsuddin untuk 20 hari pertama. Azis ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Jakarta Selatan.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: