Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Azis Syamsuddin Belum Minta Pendampingan Hukum ke Partai Golkar

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Sabtu, 25 September 2021, 16:13 WIB
Azis Syamsuddin Belum Minta Pendampingan Hukum ke Partai Golkar
Ketua Bidang Hukum DPP Partai Golkar Adies Kadir saat menyampaikan keterangan pers usai penetapan Azis Syamsuddin sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi/RMOL
rmol news logo Meskipun Partai Golkar akan memberikan bantuan hukum melalui Badan Advokasi Hukum dan HAM terhadap seluruh kader Partai Golkar yang menghadapi permasalahan hukum.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Begitu dikatakan Ketua Bidang Hukum DPP Partai Golkar Adies Kadir saat ditanya seputar bantuan hukum kepada Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin yang ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

"(Bantuan diberikan) apabila bantuan hukum tersebut diminta oleh kader," ujar Adies Kadir di Ruang Fraksi Partai Golkar DPR RI, Gedung Nusantara I, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Sabtu siang (25/9).

Meski begitu, kata Adies, jika kader yang bersangkutan telah menunjuk penasehat hukum secara mandiri. Maka, Partai Golkar hanya akan mengamati jalannya proses hukum.

"Jika kader Partai Golkar yang bersangkutan telah menunjuk penasehat hukum lain dalam menghadapi permasalahan hukumnya, maka Partai Golkar akan tetap mengamati dan mengawal perkembangan kasus hukum yang dihadapi oleh kadernya," terangnya.

Ditekankan lagi, apakah sudah ada pengajuan pendambingan hukum dari Azis yang juga Wakil Ketua Umum Golkar. Adies Kadie memastikan belum ada.

"Secara resmi untuk meminta sebagai kuasa hukum dalam penanganan kasus itu belum (ada permintaan)," pungkasnya.

Azis Syamsuddin diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi di Kabupaten Lampung Tengah yang melibatkan mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Stepanus Robin Pattuju, resmi sebagai terasangka.

KPK pun langsung melakukan penahanan kepada Azis Syamsuddin untuk 20 hari pertama. Azis ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Jakarta Selatan.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA