"Inilah mengapa RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) ini perlu disahkan. Karena kekerasan seksual kadang terjadi di dalam orang terdekat, karena itu harus dibangun kesadaran untuk melakukan pencegahan sekaligus mekanisme perlindungan kepada korban," ujar Taufik Basari kepada wartawan, Minggu (26/9).
Tobas, sapaan akrabnya, meyakini para korban mengalami trauma yang berkelanjutan. Oleh karena itulah, maka peristiwa ini menjadi pendorong untuk membahas dan mengesahkan RUU TPKS.
Anggota Komisi III DPR ini menjelaskan, salah satu poin yang didorong dalam RUU TPKS ini adalah pemberatan hukuman kepada pelaku-pelaku yang merupakan pihak yang diberikan tanggungjawab untuk melindungi orang lain seperti guru.
“Kalau di pesantren itu musyrif atau pengasuh kamar, guru agama, orang tuanya dan orang terdekat,†imbuhnya.
Karena, lanjut Taufik, kekerasan seksual itu terjadi karena adanya ketimpangan relasi kuasa. Relasi kuasa dalam kekerasan seksual merupakan unsur yang dipengaruhi oleh kekuasaan pelaku atas ketidakberdayaan korban. Nah, oleh karena itulah ketika seseorang diberikan amanah untuk menjaga orang lain dalam kasus ini gurunya maka harus ada pemberatan hukuman.
"Karena sudah diberikan kepercayaan, tetapi kepercayaan yang sudah diberikan malah dipakai untuk melakukan kekerasan seksual,†katanya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: