Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Bahas Revisi Perpres 33/2020, Nasdem: DPRD Tidak Bisa Disamakan dengan ASN

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Minggu, 26 September 2021, 23:10 WIB
Bahas Revisi Perpres 33/2020, Nasdem: DPRD Tidak Bisa Disamakan dengan ASN
Wakil Ketua Umum Partai Nasdem, Ahmad Ali/Net
rmol news logo Berstatus sebagai partai koalisi pemerintah tidak serta-merta membuat Fraksi Nasdem selalu manut dengan kebijakan Presiden Joko Widodo.

Hal itu tercermin dalam sikap Nasdem yang meminta revisi Peraturan Presiden (Perpres) 33/2020 tentang Standar Harga Satuan Regional.

Perpres tersebut dikhawatirkan akan menempatkan anggota DPRD sebagai pejabat daerah bagian dari pemerintah atau eksekutif daerah. Padahal dalam UUD 1945, anggota DPRD menjalankan peran legislatif sebagai perwakilan rakyat.

"Ini tidak bijak kalau anggota DPRD disamakan dengan ASN. ASN kan ditunjuk untuk mendapat suatu jabatan, sedangkan anggota DPRD dipilih (rakyat) yang memiliki fungsi representasi dan ada aspirasi," kata Wakil Ketua Umum Partai Nasdem, Ahmad Ali dalam keterangan tertulisnya, Minggu (26/9).

Sebagai legislatif daerah, anggota DPRD harus mendapat kewenangan untuk memenuhi representasi dan aspirasi rakyat itu sendiri. Ia pun menekankan bahwa anggota DPRD tidak bisa disamakan dengan ASN.

"Dengan begitu, diharapkan perjuangan terhadap aspirasi rakyat yang diwakili DPRD bisa dioptimalkan," tegasnya.

Hal serupa juga ia sampaikan dalam workshop nasional para anggota DPRD Nasdem tingkat provinsi dan kabupaten/kota yang digelar Kota Makassar, Sulawesi Selatan pada 24 sampai 27 September 2021. Ia berharap fungsi pengawasan DPRD terhadap pembangunan berkelanjutan di setiap daerah bisa ditingkatkan.

"Workshop ini diharapkan bisa merumuskan permasalahan yang dihadapi anggota DPRD sehingga bisa jadi masukan bagi Fraksi Nasdem DPR RI untuk kami buatkan kajian," tutur Ahmad Ali. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA