Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

LaNyalla Pastikan Dukungan Paguyuban Budayawan Bandung Terhadap Amandemen UUD 1945 Diperjuangkan DPD RI

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Senin, 27 September 2021, 23:31 WIB
LaNyalla Pastikan Dukungan Paguyuban Budayawan Bandung Terhadap Amandemen UUD 1945 Diperjuangkan DPD RI
Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti saat bertemu Paguyuban Budayawan Bandung di sela-sela kunjungan kerjanya ke Bandung, Jawa Barat, Senin, 27 September/Repro
rmol news logo Harapan masyarakat terhadap calon pemimpin bangsa di luar partai politik salah satunya disampaikan Paguyuban Budayawan Bandung kepada Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti.

Sejumlah tokoh Paguyuban Budayawan Bandung berkesempatan bertemu dengan  LaNyalla di sela-sela kunjungan kerjanya ke Bandung, Jawa Barat, Senin, (27/9).

Dalam acara pertemuan yang diawali dengan kesenian Lengser di Saung Sate Gaul, Cipatik, Bandung Barat itu, para tokoh budayawan tersebut menyatakan dukungannya kepada LaNyalla dalam memperjuangkan amandemen ke-5 Undang Undang Dasar (UUD) 1945.

Salah satu tokoh budayawan asal Bandung, Raden Deni Romli menjelaskan, para tokoh budayawan dari berbagai paguyuban melihat jika persoalan bangsa perlu diselesaikan melalui amandemen.

"Kami mendukung penuh langkah tersebut karena beliau adalah wakil kami. Kami berharap ada wakil atau calon perseorangan pada Pemilu 2024," ujar Deni dalam keterangan tertulis kepada redaksi, Senin malam (27/9).

Ia menjelaskan, tokoh budayawan yang hadir pada kesempatan tersebut di antaranya berasal dari Paguyuban Jara Sabda, Sagara Hikmah, Macan Tunggara, PSSN, Maung Lodaya Siliwangi, Gajah Putih dan Jala Sutra. Mereka juga berasal tak hanya dari Bandung, tetapi ada pula yang berasal dari Majalengka, Sumedang dan berbagai wilayah lainnya di Jawa Barat.

LaNyalla yang didampingi Bustami Zainuddin (Lampung) Alexander Fransiscus (Bangka Belitung) dan Andi Muhammad Ihsan (Sulawesi Selatan) mengucapkan terima kasih atas dukungan yang diberikan budayawan Bandung. Dia menyambut baik support yang diberikan Paguyuban Budayawan Bandung.

"Terima kasih atas dukungan yang diberikan kepada kami. Saya senang hari ini kita dapat memperluas persaudaraan," tutur LaNyalla.


Senator asal Jawa Timur ini menjelaskan, dirinnya dan senator lain tengah bekerja keras memperjuangkan amandemen ke-5 konstitusi. Sebabnya, DPD RI juga ingin memperbaiki persoalan bangsa dari hulunya.

"Ini bukan soal hasrat politik, tetapi untuk mengembalikan marwah bangsa ini, sekaligus mengoreksi arah perjalanan bangsa ke depan," katanya.

Menurut LaNyalla, ada dua hal penting yang menjadi agenda utama dari amandemen ke-5. Pertama adalah mendorong tokoh-tokoh terbaik bangsa non partai politik dapat dicalonkan sebagai capres-cawapres. Yang kedua adalah ambang batas pencalonan atau Presidential Threshold (PT) nol persen.

Dia berpendapat, setelah UUD 1945 mengalami empat kali amandemen, perjalanan bangsa semakin tidak terarah. Karena menurutnya, cita-cita para pendiri bangsa semakin jauh dari harapan, utamanya tanggung jawab negara dalam menyejahterakan seluruh rakyat Indonesia.

"Maka, amandemen kelima ini merupakan hal mendesak dan urgent untuk mengoreksi dan meluruskan kembali arah perjalanan bangsa ini," ujarnya.

Untuk memperjuangkan amandemen ke-5, LaNyalla sudah berkeliling hampir ke seluruh penjuru negeri. 33 provinsi sudah ditapaki melalui berbagai forum seperti seminar, FGD (Focus Group Discussion) dan pertemuan lainnya.

Dikatakannya, sebagai senator memang tidak mewakili partai politik. Namun, para senator merupakan peserta pemilu yang sah.

"Kami berjumlah 136 orang dan kami dipilih oleh rakyat. Kami ini peserta pemilu," tegas LaNyalla.


LaNyalla menegaskan, anggota DPD RI tak diperkenankan terlibat atau menjadi pengurus partai politik. Namun, ketika sudah menjadi senator kewenangan yang dimiliki terbatas. Termasuk dalam hal pengambilan keputusan yang dalam perjuangannya selalu dipatahkan dengan sistem voting.

"Kalau selalu pakai hitungan voting, jelas kami kalah jika dibandingkan dengan jumlah anggota DPR RI," imbuhnya menegaskan.

Dalam sejarahnya, LaNyalla menjelaskan bahwa DPD RI merupakan jelmaan dari MPR RI yang mulanya terdiri dari utusan golongan dan utusan daerah. Namun, utusan golongan kemudian dihapus dan utusan daerah menjelma menjadi DPD RI.

"Dulu pengambilan keputusan didasarkan pada musyawarah mufakat. Begitu amandemen dilakukan, kita tak punya hak apa-apa, karena semua dilakukan berdasarkan voting ketika deadlock," demikian LaNyalla. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA