Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Jawab Gugatan Petugas KPPS Soal Beban Pemilu Lima Kotak, DPR Mohon MK Tolak Permohonan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Selasa, 28 September 2021, 03:43 WIB
Jawab Gugatan Petugas KPPS Soal Beban Pemilu Lima Kotak, DPR Mohon MK Tolak Permohonan
Pelaksanaan Pemilu Serentak tahun 2019/Net
rmol news logo Dampak dari beban Pemilu Serentak 2019 yang menjadi pengalaman petugas KPPS, PPK dan PPS kini tengah dibahas di Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai materi permohonan gugatan uji materiil Pasal 167 ayat (3) dan Pasal 347 ayat (1) UU 7/2017 tentang Pemilu.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Dari dua pasal tersebut, empat orang pemohon yang merupakan mantan KPPS, PPK dan PPS, mempermasalahkan frasa Pemungutan suara dilaksanakan secara serentak. Karena, dari pengalaman pelaksanaan Pemilu lima kotak tahun 2019 lalu terjadi tragedi wafatnya banyak petugas di lapangan.

Namun, dalam sidang yang dilaksanakan MK pada Senin (27/9), DPR RI merasa keberatan dengan gugatan tersebut. Sehingga, parlemen memohon kepada MK untuk menolak gugatan a quo.

"Menolak permohonan a quo untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan permohonan a quo tidak dapat diterima," ujar anggota Komisi III DPR Supriansa yang hadir sebagai perwakilan DPR.

Menurut Supriansa, seharusnya para pemohon terlebih dahulu memberikan masukan kepada DPR dan pemerintah, sebelum mengajukan gugatan uji materiil ke MK. Karena menurutnya, pihaknya bersama-sama dengan pemerintah merupakan pembentuk undang-undang. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA