Dari dua pasal tersebut, empat orang pemohon yang merupakan mantan KPPS, PPK dan PPS, mempermasalahkan frasa Pemungutan suara dilaksanakan secara serentak. Karena, dari pengalaman pelaksanaan Pemilu lima kotak tahun 2019 lalu terjadi tragedi wafatnya banyak petugas di lapangan.
Namun, dalam sidang yang dilaksanakan MK pada Senin (27/9), DPR RI merasa keberatan dengan gugatan tersebut. Sehingga, parlemen memohon kepada MK untuk menolak gugatan
a quo.
"Menolak permohonan a quo untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan permohonan a quo tidak dapat diterima," ujar anggota Komisi III DPR Supriansa yang hadir sebagai perwakilan DPR.
Menurut Supriansa, seharusnya para pemohon terlebih dahulu memberikan masukan kepada DPR dan pemerintah, sebelum mengajukan gugatan uji materiil ke MK. Karena menurutnya, pihaknya bersama-sama dengan pemerintah merupakan pembentuk undang-undang.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: