Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Nekat Hadiri Paripurna Interpelasi Formula E, Anggota Fraksi Gerindra DPRD DKI Bakal Dapat Sanksi Tegas

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Selasa, 28 September 2021, 10:49 WIB
Nekat Hadiri Paripurna Interpelasi Formula E, Anggota Fraksi Gerindra DPRD DKI Bakal Dapat Sanksi Tegas
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik/RMOLJakarta
rmol news logo Anggota Fraksi Partai Gerindra DPRD DKI Jakarta yang nekat menghadiri rapat paripurna interpelasi Formula E terancam sanksi tegas.

Demikian disampaikan Penasihat Fraksi Partai Gerindra DPRD DKI Jakarta, Mohamad Taufik, kepada wartawan, Selasa (28/9).

"Pasti ada (sanksi). Pasti ada mekanisme organisasi masing-masing," kata Taufik, dikutip Kantor Berita RMOLJakarta.

Senada dengan Taufik, Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD DKI Jakarta Rany Mauliani mengatakan, sanksi akan diurus oleh masing-masing fraksi sesuai dengan ketentuan masing-masing.

"Kami nyatakan Fraksi Gerindra tidak akan datang ke paripurna," tegas Rany.

Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi, dianggap menyelipkan pembahasan agenda hak interpelasi dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus) yang berlangsung Senin pagi (27/9).

Padahal dalam surat undangan rapat Bamus tidak ada poin pembahasan hak interpelasi.

Prasetio pun tetap membahas soal hak interpelasi dan menetapkan jadwal paripurna pada hari ini, Selasa (28/9) mulai pukul 10.00 WIB dengan membuat surat undangan rapat Bamus kedua usai rapat Bamus selesai.

Namun, tidak ada Wakil Ketua DPRD DKI yang mau meneken surat undangan khusus membahas Formula E itu, karena tak setuju dengan hak interpelasi.

Sesuai aturan tata tertib DPRD DKI, bila surat undangan rapat Bamus tidak memenuhi syarat yakni ditandatangani Ketua DPRD dan sekurangnya dua orang Wakil Ketua DPRD, rapat tersebut tidak sah dan produk yang dihasilkan dari rapat tersebut juga tidak sah. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA