Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

PPP Tidak Setuju Pemerintah Usulkan Pemilu Serentak Digelar 15 Mei 2024

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Selasa, 28 September 2021, 13:16 WIB
PPP Tidak Setuju Pemerintah Usulkan Pemilu Serentak Digelar 15 Mei 2024
Sekretaris Fraksi PPP DPR RI Achmad Baidowi/Net
rmol news logo Pemerintah melalui Menko Polhukam Mahfud MD mengusulkan pelaksanaan Pemilu serentak dilakukan pada tanggal 15 Mei 2024.

Sebelumnya di rapat dengar pendapat (RDP) di DPR RI 16 September lalu terjadi perdebatan antara pemerintah dan parlemen terkait waktu pelaksanaan.

Saat RDP, Tito tidak setuju Pemilu dilaksanakan pada 21 Februari 2024. Tanggal tersebut disepakati di RDP sebelumnya pada 6 September 2021.

Sebagai representasi pemerintah, Tito mengatakan jika dilaksanakan 21 Februari selain alasan logistik, Tito khawatir tensi Pemilu akan memanas dan berpotensi menimbulkan keterbelahan masyarakat.

Sekretaris Fraksi PPP DPR RI Achmad Baidowi menyampaikan bahwa fraksinya tidak sepakat dengan pelaksanaan Pemilu yang berlangsung pada 15 Mei 2024 mendatang.

“Kami tidak sepenuhnya setuju dengan usulan pemerintah bahwa pemilu  digelar 15 Mei 2024. Sebagai sebuah usulan kami menghargainya dan tentu harus persetujuan DPR dan penyelenggara Pemilu (KPU/Bawaslu),” ucap Awiek, Selasa (29/9).

Ketua DPP PPP ini menambahkan, sebagai peserta Pemilu, PPP mengaku siap kapan saja jadwal yang diusulkan, namun PPP beranggapan tidak elok jika hanya memikirkan dari sudut pandang peserta Pemilu semata.

Ia berpendapat, keputusan kapan pelaksanaan Pemilu harus juga memperhatikan teknis pelaksanaanya dikaitkan dengan penyelenggaraan Pilkada serentak pada Bulan November di tahun yang sama.

“Artinya jika Pemilu nasional bulan Mei, maka jarak dengan Pilkada hanya 6 bulan sudah pasti berhimpitan dengan pelaksanaan Pilkada,” tegasnya.

"Belum lagi kalau Pilpres 2 putaran, maka akan menyita waktu. Termasuk juga adanya sengketa di MK,” imbuhnya.

Menurutnya, dalam UU Pilkada telah disebutkan bahwa syarat untuk mengusung calon kepala daerah mengau pada hasil pemilu terakhir yaitu hasil Pemilu 2024 mendatang.

“Maka sebenarnya yang lebih rasional itu adalah memajukan jadwal Pemilu nasional ke bulan Maret atau setidaknya tetap di bulan april, bukan malah memundurkan ke bulan Mei,” demikian pendapat Ketua Umum GMPI ini. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA