Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Luqman Hakim: Pemilu Dilaksanakan 15 Mei 2024 Berpotensi Gagalkan Pilkada Serentak

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Selasa, 28 September 2021, 13:40 WIB
Luqman Hakim: Pemilu Dilaksanakan 15 Mei 2024 Berpotensi Gagalkan Pilkada Serentak
Wakil Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Luqman Hakim/RMOL
rmol news logo Wakil Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Luqman Hakim mewanti-wanti pemerintah untuk belajar dari pengalaman Pemilu 2019 yang telah memakan korban ratusan jiwa.

"Mari belajar dari pengalaman. Coblosan Pemilu 2019 dilakukan 17 April 2019, KPU menetapkan rekapitulasi hasil Pemilu tanggal 21 Mei 2019. Artinya, penetapan rekapitulasi Pemilu 15 Mei akan dilakukan sekitar tanggal 20 Juni 2024,” ucap Luqman lewat keterangan persnya, Selasa (28/9).

Dia menyampaikan, penyelesaian sengketa hasil Pemilu 2019 oleh Mahkamah Konstitusi (MK) baru rampung 100 persen bulan Agustus 2019. Artinya, sekitar 3 bulan lebih dari penetapan rekapitulasi hasil Pemilu.

"Ingat, UU yang dipakai dasar Pemilu 2019 dan 2024 sama. Tidak ada perubahan sedikitpun. Artinya, alur dan waktu pemilu 2019 akan berulang pada pemilu 2024,” katanya.

Luqman menambahkan, jika pencoblosan Pemilu 15 Mei 2024, penyelesaian sengketa pemilu oleh MK akan final pada pertengahan Agustus 2024.

Imbasnya, kata Luqman yang paling memungkinkan adalah pelaksanaan Pilkada serentak di bulan November akan gagal dilaksanakan.

Dengan demikian, Politisi PKB itu khawatir akan terjadi kekacauan tahapan Pilkada serentak yang sudah diamanahkan dalam UU 7/2017.

"Jika ini yang terjadi, kita harus bersiap menghadapi kekacauan tahapan Pilkada 2024 dan sangat mungkin berdampak Pilkada serentak November 2024 gagal dilaksanakan,” tutupnya.

Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD mengatakan bahwa pemerintah mengusulkan Pemilu 2024 dilaksanakan pada 15 Mei 2024.

Pada rapat dengar pendapat Komisi II DPR pada 6 September, telah disepakati bahwa Pemilu dilaksanakan pada 21 Februari 2024. Kesepakatan itu hasil pembahasan dari Komisi II, DPR, KPU, Bawaslu, DKPP dan Kemendagri.

Keputusan 21 Februari belum ditetapkan karena saat itu Mendagri Tito tidak hadir dan hanya diwakili anak buahnya.

Pada 16 September lalu, Tito di hadapadn Komisi II DPR dan beberapa pihak mengusulkan agar Pemilu diadakan pada bulan April atau Mei 2024.

Argumentasinya, selain logistik Pemilu juga faktor potensi keterbelahan masyarakat dan memanasnya tensi politik. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA