Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PAN, Guspardi Gaus berujar, pada prinsipnya DPR RI, pemerintah, dan penyelenggara Pemilu boleh mengusulkan tanggal pelaksanaan pencoblosan.
"Pemerintah berhak untuk mengusulkan tanggal sekian, dan kita juga sudah dengar usul dari KPU RI tanggal 21 Februari," ujar Guspardi Gaus kepada wartawan, Selasa (28/9).
Legislator Partai Amanat Nasional (PAN) ini melanjutkan, sejauh ini Komisi II DPR RI belum menyampaikan usulan karena masih melakukan kajian. Hal ini berbeda dengan KPU dan pemerintah yang sudah mengusulkan jadwal.
Dari KPU, diusulkan jadwal pemilu dilakukan Februari 2021, sedangkan pemerintah baru-baru ini mengklaim sepakat dalam rapat internal dan menelurkan usulan Pemilu 2024 digelar 15 Mei 2024.
"Sedangkan dari pihak DPR kan belum ada keputusan atau kesepakatan. Komisi II akan melakukan RDP, bicara tentang salah satunya mengenai tanggal pelaksanaan pileg," terangnya.
Salah satu yang diperhatikan Komisi II, adalah soal jadwal yang sesuai dan tidak berhimpitan dengan Pilkada Serentak yang akan digelar akhir tahun 2024.
"Nah kapan waktu yang tepat? Nanti kita lakukan simulasi, yang penting jangan sampai beririsan pelaksanaan pilkada dengan pileg," pungkasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: