Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Akui Ada Kesalahan Pasal UU Pilkada, PDIP Usul Pencoblosan Bulan September

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Selasa, 28 September 2021, 20:25 WIB
Akui Ada Kesalahan Pasal UU Pilkada, PDIP Usul Pencoblosan Bulan September
Kapoksi PDIP di Komisi II, Arif Wibowo di Ruang Fraksi PDIP DPR RI/RMOL
rmol news logo Fraksi PDI Perjuangan DPR RI usul agar gelaran Pilkada Serentak 2024 yang sedianya digelar 27 November dimajukan pada bulan September.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) PDIP di Komisi II, Arif Wibowo mengatakan, usulan itu untuk memberikan jeda dalam menyelesaikan sengketa hasil Pilkada seandainya terjadi.

Dia menjelaskan, jika hari pencoblosan Pilkada 2024 pada 27 November tidak akan cukup waktu dan akan memperpanjang penjabat kepala daerah.

Berdasarkan hasil perhitungan dia, pelantikan kepala daerah baru bisa dilakukan pada Februari hingga Mei 2025 atau butuh waktu sampai maksimal lima bulan untuk menyelesaikan sengketa hasil Pilkada.

"Berarti ada 2 bulan sampai 5 bulan akan ada penjabat lagi. Padahal, penjabat itu diadakan hanya untuk mengantarkan satu transisi menuju sistem yang ajeg, baku dan stabil," ujar Arif di Ruang Fraksi PDIP DPR RI, Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Selasa (28/9).

Dengan alasan itu, Arif menyampaikan bahwa PDIP mengusulkan pencoblosan Pilkada dimajukan pada bulan September 2024.

"Oleh sebab itu penting memikirkan tentang pengajuan bulan Pilkada. Tidak lagi November tapi bisa saja di bulan September," katanya.

Hanya saja, Arif mengakui, dengan usulan itu maka perlu penyesuaian regulasi. Pasalnya, tanggal pencoblosan Pilkada sudah baku dalam UU Pilkada.

"Itulah sebabnya saya mengusulkan perubahan norma secara terbatas norma hukum yang ada dalam UU Pemilu dan PIlkada. Harus ada penyesuaian," katanya.

Anggota Komisi II ini mengakui, ada kesalahan rumusan pasal pada UU Pilkada, terutama yang menegaskan bahwa Pilkada Serentak digelar 27 November.

"Kalau Pilkada dilaksanakan November ada kesalahan kita merumuskan pasal, harus kita akui," pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA