Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Prof Salim Said: Diorama Sejatinya Bukan Milik Letjen (Purn) AY Nasution, Tapi Milik Publik

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Selasa, 28 September 2021, 23:00 WIB
Prof Salim Said: Diorama Sejatinya Bukan Milik Letjen (Purn) AY Nasution, Tapi Milik Publik
Gedung Makostrad yang di dalamnya terdapat Museum Dharma Bakti/RMOL
rmol news logo Diorama atau miniatur patung para tokoh sejarah G30S/PKI yang sebelumnya berada di Museum Dharma Bhakti Makostrad merupakan milik publik, bukan lagi milik pribadi dan bisa seenaknya diambil kembali.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Begitu yang disampaikan oleh Profesor Salim Haji Said saat di acara Catatan Demokrasi bertajuk "Komunis Bangkit Kembali?" yang disiarkan langsung oleh tvOne pada Selasa malam (28/9).

Di awal pembicaraannya, Prof Salim setuju dengan apa yang disampaikan oleh mantan Sekretaris BUMN, Said Didu sebelumnya yang membeberkan tiga pelanggaran terjadi aset negara.

"Sebenarnya urusan diskusi ini sudah selesai setelah Bapak Said Didu menjelaskan, dia yang paling afdol menjelaskan karena beliau punya pengalaman, punya pengetahuan mengenai aset negara. Ketika Pak Letjen (Purn) TNI AY Nasution Pangkostrad waktu itu membangun itu diorama, maka diorama itu sudah bukan menjadi miliknya. Itu sudah menjadi milik lembaga," ujar Prof Salim seperti dikutip Kantor Berita Politik RMOL.

Sehingga kata Prof Salim, ketika diorama milik negara, maka harus dijaga oleh orang yang memimpin lembaga sampai kapan pun.

"Sekarang kan Pak (Letjen TNI Dudung Abdurrachman) itu yang memimpin Kostrad. Jadi seyogyanya, beliau tidak menyerahkan keputusan itu kepada Pak (AY) Nasution. Saya mendapat informasi, itu alasan agama katanya Pak Dudung," kata Prof Salim.

Prof Salim pun menyayangkan dengan sikap AY Nasution yang menghindar dari wartawan. Padahal menurut Prof Salim, AY Nasution harus menjelaskan agar persoalan cepat selesai.

"Setelah itu masuk kepada Kostrad, barang itu sudah menjadi milik publik, dan harus dijaga oleh orang yang memimpin lembaga itu. Dan itu sudah dijelaskan oleh Pak Said Didu tadi," kata Prof Salim.

Selain itu, Letjen Dudung kata Prof Salim, juga tidak boleh membiarkan diorama tersebut diganggu gugat oleh siapa saja. Karena, barang tersebut bukan lagi milik AY Nasution.

"Sudah menjadi milik negara dan seluruh aset Kostrad itu dijaga oleh Pangkostrad yang bertugas, dalam hal ini Pak Dudung," pungkas Prof Salim.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA