Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Andi Arief Ungkit Permintaan 100 M yang Gagal Dipenuhi Demokrat dan Membuat Yusril Pindah Haluan ke Moeldoko

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Rabu, 29 September 2021, 09:32 WIB
Andi Arief Ungkit Permintaan 100 M yang Gagal Dipenuhi Demokrat dan Membuat Yusril Pindah Haluan ke Moeldoko
Kepala Badan Pemenangan Pemilu DPP Partai Demokrat Andi Arief/RMOL
rmol news logo Partai Demokrat memastikan akan menghadapi gugatan yang diajukan pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra ke Mahkamah Agung. Di mana Yusril sebagai kuasa hukum kubu Moeldoko menggugat AD/ART Partai Demokrat.

“Begini Prof Yusril, soal gugatan JR pasti kami hadapi. Jangan khawatir,” tegas Kepala Badan Pemenangan Pemilu DPP Partai Demokrat Andi Arief lewat akun Twitter pribadinya, Rabu (29/9).

Andi Arief mengurai bahwa yang membuat pihaknya terheran-heran adalah langkah Yusril yang pindah haluan karena tawaran yang diajukan tidak dipenuhi Partai Demokrat.

Dalam kicauan ini, Andi Arief menyinggung mengenai tawaran dari ketua umum Partai Bulan Bintang (PBB) itu sebesar Rp 100 miliar yang tidak bisa dipenuhi Demokrat, sehingga membuat Yusril mendukung Moeldoko.

“Kami cuma tidak menyangka karena Partai Demokrat tidak bisa membayar tawaran anda 100 Milyar sebagai pengacara, anda pindah haluan ke KLB Moeldoko,” sambung Andi Arief.

Sontak pernyataan ini mendapat komentar dari warganet. Salah satunya @CaesarDcandra yang meminta Andi Arief memperjelas duduk perkara kasus ini.

“Diperjelas bang tawaran 100 M biar publik tau dn tercerahkan..,” ujarnya.

Sementara itu, akun @NatizenRi merasa yakin Andi Arief sudah mengantongi bukti perihal permintaan Rp 100 M dari Yusril tersebut.

Di satu sisi akun DPW PBB Papua turut berkomentar dan meminta Andi Arief tidak menyebarkan fitnah.

“Anda jangan memfitnah,” tulis akun tersebut. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA