Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pratikno Serahkan Surpres RUU Ibu Kota Negara ke DPR

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Rabu, 29 September 2021, 16:20 WIB
Pratikno Serahkan Surpres RUU Ibu Kota Negara ke DPR
Mensesneg Pratikno saat serahkan Surpres RUU IKN ke DPR RI/RMOL
rmol news logo Presiden Joko Widodo resmi mengirimkan Surat Presiden (Surpres) tentang Rancangan Undang Undang Ibukota Negara (RUU IKN). Draf tersebut diserahkan langsung kepada Ketua DPR RI Puan Maharani oleh Mensesneg Pratikno dan Kepala Bappenas Suharso Monoarfa.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Puan Maharani menerima draf tersebut dengan didampingi Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Gedung Nusantara III, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/9).

"Saya beserta Pak Dasco menerima Pak Mensesneg dan Kepala Bappenas yang membawa surpres dari pemerintah terkait ibu kota negara," ujar Puan Maharani.

Puan mengatakan, soal posisi DPR RI akan sejalan dengan pemerintah tentang perlunya memindahkan ibu kota negara Republik Indonesia.

Dikatakan Ketua DPP PDI Perjuangan ini, usulan pemindahan ibukota negara dari Jakarta ke daerah lain bukanlah hal baru. Hal ini, juga pernah diusulkan oleh Poklamator Ir Soekarno.

"Pernah disampaikan oleh Presiden Pertama Bapak Soekarno untuk memindahkan ibu kota negara ke tempat yang dianggap lebih baik dan tentu saja bisa bermanfaat dan mensejahterakan masyarakat Indonesia," terangnya.

Puan memastikan, Surpres RUU IKN akan diproses sesuai mekanisme dan sesuai waktu yang disepakati. Dia juga meminta pemerintah mulai aktif mensosialisasukan rencana ibukota negara baru.

"Pemerintah diharapkan mulai mengkonkritkan dalam melakukan sosialisasi kepada publik terkait rencana pemerintah untuk melaksanakan pemindahan IKN," pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA