Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Mensesneg: Kapolri Sudah Bertemu Menpan RB dan BKN Bahas 56 Pegawai KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Rabu, 29 September 2021, 17:27 WIB
Mensesneg: Kapolri Sudah Bertemu Menpan RB dan BKN Bahas 56 Pegawai KPK
Mensesneg Pratikno memastikan Kapolri sudah koordinasi dengan KemenpanRB dan BKN bahas 56 pegawai KPK/Net
rmol news logo Presiden Joko Widodo memastikan mendukung permintaan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang berkeinginan merekrut 56 pegawai KPK yang tidak lulus TWK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) Polri.

Menteri Sekertaris Negara (Mensesneg) Pratikno memastikan, surat jawaban dari Presiden Jokowi terkait keinginan Jenderal Sigit sudah dikirim. Surat dari Presiden Jokowi, kata mantan Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM) ini dikirim melalui lembaga yang ia pimpin.

“Ya kan ada permohonan dari Pak Kapolri, ya permohonan itu kemudian dijawab tentu melalui surat Menseneg,” ujar Pratikno di Gedung Nusantara III, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/9).

Dikatakan Pratikno, dalam jawaban yang dikirim kepada Jenderal Sigit, dia meminta agar segera dilakukan koordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) beserta Kementerian PAN-RB.

“Dalam jawaban itu sudah ditegaskan bahwa silakan Kapolri tetapi pelaksanaannya kan harus berkoordinasi dengan Kementerian PAN RB dan BLN. Itu tertera jelas di dalam surat,” terangnya.

Tidak lama setelah surat itu diterima, Pratikno mengatakan turut mendampingi Jenderal Sigit dalam pertemuan dengan Menteri PAN RB Tjahjo Kumolo. Dalam pertemuan itu hadir juga Kepala BKN Bima Haria Wibisana.

“Jadi Pak Kapolri berkunjung ke Pak Menpam RB di situ ada saya, ada kepala BKN juga. Jadi membahas itu. Kan surat jawaban sudah. Tindak lanjutnya sebagaimana isi surat kami Kapolri harus berkoordinasi dengan Men PAN-RB dan Kepala BKN,” pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA