Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pledoi, Jumhur Anggap Pemerintah Refresif ke Pengkritik Omnibus Law

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Jumat, 01 Oktober 2021, 00:31 WIB
Pledoi, Jumhur Anggap Pemerintah Refresif ke Pengkritik Omnibus Law
Terdakwa Jumhur Hidayat terlihat menyeka air mata saat membacakan pledoi di PN Jakarta Selatan/Repro
rmol news logo Dalam pledoi atau nota pembelaaan atas tuntutan Jaksa, terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong dan menimbulkan keonaran, Jumhur Hidayat merasakan pemerintah sangat refresif terhadap pengkritik UU Omnibus Law Cipta Kerja.

Padahal menurut Jumhur, kritik masyarakat tersebut sejatinya mengingatkan pemerintah agar bertindak sesuai konstitusi. Hal ini disampaikan Jumhur saat membacakan pleidoinya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (30/9).

"Sebagaimana kita ketahui suara penolakan dan kritik masyarakat yang sejatinya mengingatkan pemerintah untuk bertindak berdasarkan konstitusi tidak digubris dan justru direpresi masif karena seolah dianggap perbuatan kriminal," kata Jumhur.

Menurutnya tindakan represif pemerintah terhadap kemerdekaan berpendapat adalah sikap yang tak semestinya. Karena itu, dia mengatakan jika kritik tak lagi dihargai, dan justru dibungkam atas nama hukum, maka hal tersebut harusnya jadi alarm keras tanda bahaya bagi demokrasi di negara hukum.

"Sebagai negara yang menganut sistem demokrasi konstitusional, kemerdekaan berpendapat warga seharusnya mendapat penghargaan tinggi, mengingat kritik adalah nyawa demokrasi," kata dia.

Dalam perkara ini, Jumhur Hidayat dinyatakan secara sah bersalah menyebarkan berita bohong sehingga membuat keonaran melalui postingan media sosial twitternya. Jumhur dituntut pidana penjara 3 tahun. Ia dituntut sesuai dengan Pasal 14 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama primer.rmol news logo article


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA