Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPK Latih Puluhan Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah jadi Calon Penyuluh Antikorupsi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Jumat, 01 Oktober 2021, 16:18 WIB
KPK Latih Puluhan Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah jadi Calon Penyuluh Antikorupsi
Direktur Pendidikan Pelatihan Antikorupsi KPK, Dian Novianthi/Repro
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi pelatihan kepada 40 guru, kepala madrasah, dan pengawas madrasah untuk menjadi calon penyuluh antikorupsi. Kegiatan pendidikan dan latihan (diklat) yang dimulai tepat di Hari Kesaktian Pancasila, Jumat (1/10), akan berlangsung hingga Kamis (7/10) pekan depan secara virtual.

"KPK menggandeng Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Kementerian Agama dalam menjaring peserta diklat yang berasal dari 16 provinsi di Indonesia," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati, kepada wartawan, Jumat sore (1/10).

Sementara itu, Direktur Pendidikan Pelatihan Antikorupsi KPK, Dian Novianthi berharap para guru dan tenaga pendidikan sekolah/madrasah bersama-sama KPK ke depan dapat membangun ekosistem antikorupsi di masing-masing satuan pendidikan.

"Kami berharap upaya ini menjadi contoh bagi kementerian atau instansi lain dalam kolaborasi pendidikan antikorupsi melalui pemberdayaan tenaga pendidikan sebagai tenaga penyuluh antikorupsi," ujar Dian dalam sambutannya.

Dian menjelaskan, diklat diberikan untuk membekali para peserta dalam memenuhi kompetensi yang dipersyaratkan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Penyuluh Antikorupsi 303/2016 pada skema penyuluh antikorupsi jenjang pertama.

Sehingga, peserta yang siap menjadi penyuluh antikorupsi yang tersertifikasi dapat melanjutkan proses sertifikasi sebagai tindak lanjut pascadiklat.
 
Saat ini, kata Dian, terdapat 1.710 penyuluh antikorupsi tersertifikasi dari seluruh Indonesia dengan berbagai latar belakang. Seperti aparatur sipil negara (ASN), Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), guru, kepala sekolah, pengawas, dosen, komunitas, swasta, dan lain sebagainya.

"KPK memandang penting untuk terus menambah jumlah penyuluh antikorupsi, khususnya dari kalangan pendidikan. Penyuluh antikorupsi dari kalangan guru, kepala sekolah/madrasah, maupun pengawas sekolah/madrasah ini memiliki peran strategis dalam upaya pencegahan korupsi karena kontribusinya dalam menggerakkan perilaku dan membangun budaya antikorupsi, baik di lingkungan sekolah maupun di masyarakat," tutur Dian.

Selain diharapkan dapat menjadi perpanjangan tangan KPK dalam memenuhi berbagai kegiatan pembelajaran antikorupsi, keberadaan para guru, kepala madrasah, dan pengawas sekolah yang menjadi penyuluh antikorupsi diharapkan juga dapat menjadi jembatan dalam mengimplementasikan insersi pendidikan antikorupsi pada satuan pendidikan di lingkungan masing-masing.

Acara diklat ini akan dilaksanakan dengan metode blended learning. Di mana, pembelajaran akan dilaksanakan secara asynchronous dengan melakukan pembelajaran mandiri melalui learning management system (LMS) yang dikelola ACLC KPK selama lima hari.

Selain itu, pada tiga hari terakhir, yakni pada 4-7 Oktober 2021, peserta akan mengikuti pembelajaran tatap muka secara daring dengan mengikuti berbagai mata diklat yang menghadirkan narasumber kompeten di bidangnya, serta pendampingan dari fasilitator yang merupakan para penyuluh antikorupsi yang telah tersertifikasi oleh LSP KPK.

Melalui kegiatan ini, KPK berharap para peserta diklat dapat meningkatkan kapasitas pengetahuan dan keterampilan antikorupsi yang bisa menjadi modal awal dalam implementasi pendidikan antikorupsi.

"Selain itu, harapannya, pengetahuan dan keterampilan antikorupsi yang didapat juga akan diinternalisasikan dan diaplikasikan oleh seluruh guru dan tenaga pendidikan madrasah dalam kehidupannya. Sehingga dapat menjadi teladan atau role model bagi orang lain di lingkungannya," pungkas Dian. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA