Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Saran Beathor, Jokowi Harus Terbitkan Perppu HGU untuk Selesaikan Kemelut Perampasan Tanah

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Minggu, 03 Oktober 2021, 11:58 WIB
Saran Beathor, Jokowi Harus Terbitkan Perppu HGU untuk Selesaikan Kemelut Perampasan Tanah
Politisi senior PDIP, Bambang Beathor Suryadi/Net
rmol news logo Sebuah solusi jitu ditawarkan politisi PDI Perjuangan Bambang Beathor Suryadi agar Presiden Joko Widodo bisa menyelesaikan kemelut sengketa dan perampasan tanah di negeri ini. Saran itu adalah penerbitan Perppu Buka Peta Data Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB).

Menurutnya, Perppu ini penting untuk memperkuat tindakan presiden dalam mengatasi kemelut lahan tanah yang muncul akibat pelayanan publik tidak maksimal di Kementerian ATR/BPN.

“Perppu juga untuk menjawab warga yang tidak percaya lagi dengan lembaga pengadilan yang selalu mengalahkan mereka dari berbagai tingkatan mencari keadilan, PN, PT dan MA,” ujarnya kepada redaksi, Minggu (3/10).

Diurai mantan Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) ini bahwa konflik agraria umumnya bermula dari ploting kawasan, pengukuran, dan penerbitan sertifikat yang dilakukan pihak BPN.

Ploting itu kerap kali memasukan kawasan kampung adat atau perkampungan warga ke dalam HGU atau HGB.

“Kemelut terjadi karena pelaku perampasan lahan rakyat dilakukan oleh K/L, dan konglomerat istana. Tanpa Perppu, apa mungkin Presiden membubarkan Kementerian ATR BPN, yang disinyalir oleh korban perampasan sebagai gudangnya mafia tanah,” tuturnya.

Menurutnya, hanya kehendak politik Presiden Joko Widodo yang bisa diharapkan dalam menyelesaikan kasus ini. Political will itu juga akan menjadi jalan Jokowi mengakhiri teriakan-teriakan rakyat untuk memberantas mafia tanah.

“Kata Bang Jimly (mantan ketua MK), tegaknya hukum dan keadilan harus seiring dengan tegaknya etika bernegara,” tutupnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA