Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Mengenang Sabam Sirait, Wakil Ketua DPD RI: Almarhum Sosok Politisi Berdedikasi yang Tak Tergantikan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Minggu, 03 Oktober 2021, 23:57 WIB
Mengenang Sabam Sirait, Wakil Ketua DPD RI: Almarhum Sosok Politisi Berdedikasi yang Tak Tergantikan
Wakil Ketua DPD RI, Mahyudin saat bertindak sebagai Inspektur Upacara Pelepasan dan Serah Terima Jenazah Almarhum Sabam Sirait di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Minggu, 3 Oktober/Repro
rmol news logo Rasa kehilangan dan duka yang mendalam atas wafatnya anggota DPD RI asal DKI Jakarta, Sabam Sirait, disampaikan Wakil Ketua DPD RI, Mahyudin saat bertindak sebagai Inspektur Upacara Pelepasan dan Serah Terima Jenazah Almarhum di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Minggu (3/10).

Mahyudin menyatakan rasa kehilangannya terhadap sosok Sabam Sirait dalam pidato prosesi penyerahan almarhum dari keluarga besarnya kepada Negara, untuk selanjutnya dimakamkan di Taman Makam Pahlawan Kalibata.

"Beliau adalah figur yang sangat bijaksana, kritis, pengayom, dan teguh memegang prinsip serta tegas dalam bertindak, disiplin melaksanakan tugas dan merupakan seorang politikus senior dan negarawan sejati yang senantiasa melaksanakan fungsinya sebagai wakil rakyat," ujar Mahyudin dalam keterangan tertullisnya, Minggu malam (3/10).

Di matanya, almarhum Sabam adalah sosok politisi tak tergantikan. Mahyudin menganggap Sabam seperti mosaik hidup bagi sejarah politik Indonesia, sehingga harus dijadikan suri tauladan dari segi pemikiran, keberanian, dedikasi dan semangatnya.

Selain dihadiri oleh istri almarhum, dr. Sondang Sidabutar dan Keluarga Besar Almarhum Sabam Sirait, dalam upacara pelepasan jenazah  juga hadir Wakil Ketua MPR RI lainnya seperti Ahmad Basarah dan Sultan Bachtiar Najamudin.

Selain itu, turut hadir Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly, Sekjen MPR RI Ma’ruf Cahyono, Sekjen DPR RI Indra Iskandar, serta Sekjen DPD RI Rahman Hadi beserta seluruh jajarannya.

Dalam kenanganan Mahyudin, sangat sulit ditemukan sosok seperti Sabam, baik dimasa kini maupun masa yang akan datang. Karena baginya, rekam jejak, reputasi, dan komitmen almarhum terhadap Demokrasi di negeri ini terukir dalam lembaran sejarah selama tujuh era kepemimpinan Nasional.

"Sejak era Presiden Soekarno hingga Presiden Joko Widodo saat ini," lanjut Mahyudin.


Almarhum Sabam Sirait yang meninggal dunia pada hari Rabu 29 September 2021 lalu, lahir di Pulau Simardan, Tanjungbalai, Sumatera Utara. Almarhum dikenal sebagai sosok politikus yang humanis, egaliter, dan dikenal sangat luwes dalam pergaulan tanpa dibatasi sekat-sekat agama, etnis, dan ideologi.

Ia merupakan Anggota DPD RI periode 2019-2024 asal daerah pemilihan DKI Jakarta yang terpilih pada Pemilu tahun 2019 dengan raihan 626.618 suara. Sebelumnya almarhum telah malang melintang dalam pergerakan politik Indonesia sejak ia masih menjadi Mahasiswa pada akhir tahun 50-an.

Ia juga dikenal sebagai salah seorang Deklarator Partai Demokrasi Indonesia (PDI) saat Fusi 10 Partai Politik, di Jakarta tahun 1973, dan semenjak itu terus berada dalam lingkar kepemimpinan PDI (sekarang PDIP) hingga akhir hayatnya.

Almarhum pernah menjabat sebagai Anggota DPR GR/MPRS di Jakarta (1967-1971), Wakil Ketua Badan Pekerja DPR GR/MPRS (1971-1977), Anggota DPR RI Fraksi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) (1977-1982), Anggota Dewan Pertimbangan Agung (DPA, 1983-1992), Wakil Ketua Komisi I DPR RI dari Fraksi PDI(1992-1997), Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan (1999-2009), Anggota DPD RI 2017-2019 (PAW menggantikan alm AM Fatwa), sampai akhirnya terpilih menjadi Anggota DPD RI 2019-2024.

Sabam Sirait merupakan penerima anugerah penghargaan Bintang Mahaputera Utama sebagai bentuk apresiasi terhadap kontribusi Sabam di dunia perpolitikan pada tahun 2015. Sebagai penerima Bintang Mahaputera, maka almarhum Sabam Sirait berhak dimakamkan di Taman Makam Pahlawan Kalibata sesuai aturan Undang-Undang No. 20 Tahun 2009 yang dipertega dengan Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 20 Tahun 2009 tentang Gelar Jasa dan Tanda Kehormatan. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA