Herzaky mengurai bahwa permintaan itu datang saat tim DPP Partai Demokrat bertemu dengan tim Yusril setelah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memberi keputusan yang memenangkan Partai Demokrat pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
“Penawarannya benar Rp 100 miliar. Ada buktinya. Ada tulisan tangannya,†tegas Herzaky saat konferensi pers di Kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta Pusat, Minggu sore (3/10).
Namun demikian, Herzaky mengatakan bahwa Partai Demokrat tegas menolak permintaan itu. Alasannya, karena permintaan Yusril melampaui batas kepantasan dan seolah hukum diperjualbelikan.
Lebih lanjut, Herzaky mengaku tidak bisa membayangkan berapa tarif yang diminta Yusril untuk menjadi kuasa hukum Moeldoko dan melakukan gugatan AD/ART Partai Demokrat ke MA.
“Bayangkan kami di pihak yang benar saja dimintai tarif Rp 100 miliar,†demikian Herzaky.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: