Hal itu disampaikan Koordinator Forum Buruh Kawasan (FBK) Pulogadung, Hilman Firmansyah. Ia mengatakan, kenaikan UMP tersebut diharapkan bisa meningkatkan kesejahteraan kaum buruh di tengah kondisi pandemi Covid-19 yang mengakibatkan daya beli masyarakat menurun.
"Instrumen yang digunakan untuk penetapan UMP DKI seharusnya menggunakan survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dan tidak menggunakan Undang-undang Cipta Kerja dan PP 35/2020," kata Hilman diberitakan
Kantor Berita RMOLJakarta, Senin (4/10).
Ia berujar, saat ini Dinas Ketenagakerjaan, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta masih terus membahas soal penetapan UMP DKI 2022. Hal ini merespons tuntutan serikat buruh yang meminta kenaikan UMP sebesar 10 persen.
"Belum selesai ini, masih proses pembahasan sama Dewan Pengupahan, ditunggu aja dulu," kata Kadisnakertrans DKI Jakarta, Andri Yansyah.
Andri mengaku akan menyampaikan detail berapa persen kenaikan UMP 2022 setelah selesai pembahasan. Menurutnya, perkiraan kenaikan UMP DKI akan dibahas kembali setelah adanya data dari Badan Pusat Statistik (BPS).
Pihaknya juga sudah dua kali rapat dengan Dewan Pengupahan. Rencananya rapat selanjutnya setelah ada pengumuman dari BPS tentang pertumbuhan ekonomi dan tingkat inflasi.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: