“Dari 16 kewenangan kekhususan yang diatur dalam Undang-Undang Papua, hanya empat kewenangan yang dijalankan,†jelas Jurubicara Partai Aceh, Nurzahri, dalam keterangan tertulis yang diterima
Kantor Berita RMOLAceh, Senin (4/10).
Setelah revisi, kewenangan Papua dalam menjalankan otonomi malah dipangkas. Termasuk dana otonomi khusus. Meski nilainya bertambah, pengelolaan dana ini justru ditarik ke pusat.
Dalam revisi itu, kata Nurzahri, Pemerintah Papua dan Papua Barat tidak lagi mengelola dana otonomi khusus sebagai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Dana otonomi khusus ini dikelola oleh lembaga di bawah kontrol wakil presiden.
Dalam pertemuan yang digelar di Jayapura itu, Wali Nanggroe Aceh, Malik Mahmud, juga mengungkapkan keresahan yang sama. Bahkan hingga saat ini, rencana revisi UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh, yang masuk dalam program legislasi nasional, tak kunjung ada kejelasan.
Hingga saat ini, Malik Mahmud dan unsur lain di Aceh belum melihat draf revisi UUPA. Pemerintah pusat juga tidak berkonsultasi dan meminta pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh terkati revisi UUPA ini .
“Ada kemungkinan revisi UUPA akan bernasib sama dengan UU Papua,†kata Nurzahri mengutip pernyataan Malik Mahmud.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: