Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pemerintah Perlu Terbuka dengan Produk Tembakau Alternatif

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Senin, 04 Oktober 2021, 13:28 WIB
Pemerintah Perlu Terbuka dengan Produk Tembakau Alternatif
Rokok elektronik/Net
rmol news logo Cara normatif tidak boleh terlalu diandalkan dalam menurunkan angka 65 juta perokok aktif di Indonesia. Pemerintah semestinya tidak memberikan stigma dan menyalahkan perokok lalu mendesak pabrikan rokok untuk menutup usahanya.

Ketua Koalisi Indonesia Bebas TAR (Kabar), Ariyo Bimmo menilai bahwa Indonesia bisa mencontoh Selandia Baru yang mengambil kebijakan berbeda terkait produk tembakau alternatif. Yaitu dengan memanfaatkan produk tembakau alternatif sebagai solusi utama dalam mewujudkan program Bebas Asap 2025.  

Untuk itu, Ariyo Bimmo berharap pemerintah bisa terbuka dengan kehadiran produk yang menerapkan konsep pengurangan risiko seperti produk tembakau alternatif.

Dukungan terhadap penggunaan produk tembakau altenatif, seperti produk tembakau dipanaskan, rokok elektrik, maupun snus, juga perlu diperkuat dengan insentif.

“Saya kira itu merupakan cara progresif yang justru membawa keberhasilan seperti halnya Selandia Baru, Inggris, Jepang, dan negara-negara Skandinavia,” ujarnya kepada wartawan, Senin (4/10).
 
Menurutnya, pemerintah tidak perlu ragu untuk menerapkan penggunaan produk tembakau alternatif sebagai pelengkap dari strategi yang sudah dijalankan selama ini dalam mengatasi permasalahan prevalensi perokok.

Berkat penggunaan produk tembakau alternatif, Selandia Baru berhasil menurunkan prevalensi merokok menjadi 12 persen pada 2020. Pada 2025, mereka menargetkan prevalensi merokok di bawah 5 persen.
 
“Pemerintah harus terbuka untuk menerapkan solusi ini (produk tembakau alternatif) sebagai pelengkap upaya yang telah ada. Cerita sukses dan presedennya telah ada,” ungkapnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA