Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Catatan Setara Institute: Kekerasan Oknum TNI pada Masyarakat Sipil, karena UU Peradilan Militer Belum Direvisi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Senin, 04 Oktober 2021, 13:42 WIB
Catatan Setara Institute: Kekerasan Oknum TNI pada Masyarakat Sipil, karena UU Peradilan Militer Belum Direvisi
Peneliti Setara Institute, Ikhsan Yosarie saat memaparkan hasil risetnya/Repro
rmol news logo Setara institute merilis hasil riset terbarunya mengenai "Catatan Kinerja Reformasi TNI 2021 dan Temuan Survei Opini Ahli tentang Kandidat Panglima TNI" yang digelar pada medio 20 September 2011 hingga 1 Oktober 2021.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Salah satu hasil risetnya mengenai penghormatan terhadap HAM dan supremasi sipil, kekerasan yang diduga dilakukan oleh oknum aparat TNI terhadap masyarakat sipil masih terjadi. Sedikitnya, tercatat empat kasus dalam 1 tahun terkahir.

Demikian disampaikan Peneliti Setara Institute, Ikhsan Yosarie saat memaparkan hasil risetnya secara daring, pada Senin siang (4/10).

"Setara mencatat setidaknya terdapat 4 kasus yang mendapat sorotan publik luas terkait kekerasan aparat TNI terhadap masyarakat yang terjadi selama periode penelitian ini. Kasus-kasus tersebut terjadi di Merauke, Purwakarta, dan NTT," kata Ikhsan.

Meski begtu, kata Ikhsan, secara kuantitas, keempat kasus tersebut sejatinya tidak dapat mewakili berbagai tindakan atau dugaan tindak kekerasan yang dilakukan oknum prajurit TNI terhadap masyarakat. Sebab, kasus-kasus kekerasan itu ibarat puncak gunung es, terutama jika rentang waktu diperluas.

"Namun, secara umum, empat kasus tersebut memberi gambaran kepada masyarakat bahwa kasus kekerasan oleh aparat itu masih terjadi hingga kini," urainya.

Lebih lanjut, Ikhsan menilai bahwa terkait masih terjadinya peristiwa kekerasan yang diduga dilakukan oleh oknum aparat TNI antara lain karena masih belum di revisinya UU 31/1997 tentang Peradilan Militer.

"Kekerasan ini semakin sulit terselesaikan lantaran TNI masih "menikmati" privilege selama belum di revisinya UU 31/1997 tentang Peradilan Militer," pungkasnya.

Riset Setara Institute ini menggunakan metode penelitian kuantitatif. Metode kuantitatif dilakukan dalam bentuk survei menggunakan metode purposif (purposive sampling).

Survei ini dilakukan terhadap 100 ahli yang telah dipilih dan ditetapkan Setara Institute dengan klasifikasi yang spesifik dan relevan dengan penelitian ini, yakni mereka ahli pada isu pertahanan dan keamanan (Hankam), serta Hak Asasi Manusia (HAM).

Ahli-ahli tersebut berasal dari akademisi kampus dan elemen masyarakat sipil (NGO/Ormas). Penelitian dilakukan 20 September 2021-1 Oktober 2021.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA