Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Meutya Hafid: Perlindungan Data Pribadi Adalah Hak Asasi Manusia Yang Diamanatkan Konstitusi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Senin, 04 Oktober 2021, 23:20 WIB
Meutya Hafid: Perlindungan Data Pribadi Adalah Hak Asasi Manusia Yang Diamanatkan Konstitusi
Ketua Komisi I DPR RI, Meutya Hafid/RMOL
rmol news logo Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) merupakan hak asasi manusia (HAM) yang menjadi amanat dari UUD 1945 pada pasal 28G.

Pasal 28G UUD 1945 berbunyi "Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang dibawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi".

Begitu dikatakan Ketua Komisi I DPR RI, Meutya Hafid dalam webinar bertajuk Perlindungan Data Pribadi di Ruang Digital, yang diselenggarakan di Jakarta, Senin (4/10).

"Perlindungan data pribadi merupakan salah satu hak asasi manusia yang merupakan bagian dari perlindungan diri pribadi yang juga termaktub dalam pasal 28G UUD 1945," kata Meutya Hafid.

Legislator Partai Golkar ini mengatakan, majunya era teknologi informasi dan komunikasi (TIK) turut berdampak pada adanya peningkatan potensi terjadinya kebocoran data.

"Survei Kapersky tahun 2020 terkait kasus kebocoran data pribadi, sebanyak 15.002 konsumen disurvei di 23 negara, 3.012 berasal dari wilayah Asia Pasifik," ujarnya.

Kata Meutya, DPR RI terus berkomitmen untuk menyelesaikan RUU PDP secara komprehensif, agar nantinya UU PDP dapat menjadi payung hukum yang jelas dalam melindungi data pribadi warga negara Indonesia.

Sementara itu, Dirjen Aptika Kemenkominfo, Semuel A. Pangerapan mengatakan, pemerintah juga mendorong terjadinya peningkatan kegiatan masyarakat di ruang digital. Selain regulasi, dia menyatakan Kementerian Kominfo berupaya meningkatkan literasi digital masyarakat.

"Transformasi digital merupakan sebuah keniscayaan yang harus dilakukan. Untuk melindungi privasi dan data pribadi masyarakat, saat ini Kominfo tengah melakukan pembahasan RUU PDP bersama dengan Komisi I DPR RI," pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA