Penyesuaian PPKM secara khusus dilakukan di salah satu wilayah Pulau Jawa dan Bali, yaitu di Kota Blitar, Jawa Timur dengan menerapkan PPKM Level 1 alias
New Normal.
Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan, dalam keterangan pers virtual usai Rapat Terbatas mengenai Evaluasi PPKM, Senin (4/10).
"Pemerintah akan melakukan uji coba pemberlakuan PPKM Level 1
(new normal) di Kota Blitar," ujar Luhut.
Koordinator PPKM Jawa-Bali ini menjelaskan kriteria yang ditetapkan pemerintah sehingga bisa melakukan uji coba penerapan PPKM Level 1 di Kota Blitar.
"Implementasi uji coba PPKM Level 1 diberlakukan karena (Kota Blitar) telah memenuhi syarat indikator WHO dan target cakupan vaksinasi dosis satu sebesar 70 persen dan dosis satu lansia sebesar 60 persen," bebernya.
Pada penerapan PPKM Level 1 di Blitar, Luhut memastikan berjalannya ketentuan-ketentuan yang mendekati aktivitas kehidupan masyarakat yang normal.
Karena itu, Luhut menyatakan bahwa sejalan dengan uji coba tersebut pemerintah juga akan menggencarkan deteksi atau surveilans melalui
testing dan
tracing, serta meningkatkan disiplin protokol kesehatan.
"Kami sudah membentuk
task force juga yang terdiri dari pakar-pakar dan ahli-ahli dalam bidangnya untuk nanti tinggal berapa waktu di Blitar untuk memonitor," katanya.
Lebih lanjut, Luhut menekankan satu upaya yang akan dilakukan pemerintah dalam hal evaluasi penerapan
New Normal. Yaitu, dengan melakukan pengawasan seluruh aktivitas masyarakat, agar apabila terjadi kenaikan kasus dapat segera dikendalikan.
"Pemerintah akan melakukan pengawasan ketat dengan memonitor seluruh aktivitas masyarakat di Kota Blitar agar apabila terjadi kenaikan kasus dapat segera dikendalikan," tandasnya.
Adapun mengenai penyesuaian PPKM di Jawa-Bali, pemerintah akan memberlakukannya selama dua pekan ke depan, yakni mulai 5 hingga 18 Oktober mendatang. Beberapa aturan pembatasan masih diberlakukan untuk mencegah transmisi virus Covid-19.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: