Hal tersebut disampaikan Abhan dalam webinar yang digelar Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) bertajuk "Pemilu Inklusif Bagi Penyandang Disabilitas Tahun 2024: Pendataan Penyandang Disabilitas, Aksesibilitas, dan Affirmative Action", Selasa, (5/10).
"Semua pihak dapat berkontribusi menciptakan pemilu yang ramah terhadap pemilih disabilitas," ujar Abhan.
Dalam catatan Bawaslu, Abhan menjabarkan bahwa pada Pemilu 2019 lalu masih ada 2.366 tempat pemungutan suara (TPS) yang sulit dijangkau oleh pemilih difabel.
Sementara, di dalam Pasal 5 Undang-Undang (UU) 7/2017 tentang Pemilu, dinyatakan bahwa penyandang disabilitas memiliki hak yang sama dalam Pemilu, sehingga penyelenggara patut memenuhinya.
"Pemilih penyandang disabilitas menjadi bagian penting dalam mengukur sukses tidaknya pelaksanaan pemilu," tandasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: