Demikian disampaikan pengamat Kebijakan Publik dari Koalisi Rakyat Pemerhati Jakarta Baru (Katar), Sugiyanto, Rabu (6/10).
Pada Selasa kemarin (5/10), Sugiyanto mendatangi Balaikota DKI Jakarta di Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat.
Tujuan kedatangan Sugiyanto adalah untuk meminta Badan Pembinaan (BP) BUMD DKI Jakarta membuka dokumen MoU lama dan MoU baru antara PT Jakarta Propertindo (Jakpro) dengan Formula E Operation (FEO), atau pihak yang melakukan MoU dengan Jakpro selaku penyelenggara.
“Dengan dokumen tersebut, nanti akan saya lakukan analisa dan kajian yang objektif terkait proses penyelenggaraan Formula E, apakah sesuai dengan klaim fakta yang dirilis Diskominfo beberapa waktu lalu,†tutur Sugiyanto, dikutip
Kantor Berita RMOLJakarta.
Menurut Sugiyanto, permintaan tersebut sah-sah saja. Lantaran berdasarkan SK Kepala BPBMUD Provinsi DKI Jakarta No 45 Tahun 2019 tentang klasifikasi informasi yang dikecualikan, pada lampiran No 10 dijelaskan MoU/surat perjanjian kerjasama yang telah disahkan bukan termasuk informasi yang dikecualikan.
Selain itu, lanjut Sugiyanto, merujuk SK No 45 Tahun 2019, kopian Pergub No 83 Tahun 2019 tentang penugasan PT Jakpro dalam penyelenggaraan Formula E juga termasuk dalam klasifikasi informasi yang bukan dikecualikan.
“Ini juga sebagai wujud nyata dari keterbukaan informasi publik sesuai dengan Undang-Undang No 14 Tahun 2008,†demikian Sugiyanto.
DPRD DKI Jakarta saat ini tengah disibukkan dengan polemik interpelasi Formula E terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Sejauh ini ada 2 fraksi yakni PDI-Perjuangan dan PSI yang mengajukan. Sementara 7 fraksi lainnya menyatakan menolak.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: