Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustopa mengatakan, surat tersebut secara formal memang sudah diterima Parlemen. Tetapi, belum ada bahasan lebih lanjut saat ini.
"Kan baru masuk Surpresnya, itu kan belum masuk di Bamus, nanti mau diberikan ke mana apakah ke Komisi II atau di Pansus," kata Saan Mustopa di Gedung Nusantara, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (6/10).
Saan memastikan, prinsipnya publik harus tahu bahwa membahas satu rancangan undang-undang merupakan bagian dari tugas legislasi DPR RI yang tidak perlu dipermasalahkan.
Kalaupun sudah jadi UU nantinya, sambung legislator Partai Nasdem ini, belum akan langsung direalisasikan karena akan banyak pertimbangan dengan kondisi bangsa kekinian.
"Jadi UU itu dibahas dalam suasana seperti hari ini, persoalan nanti dieksekusinya setelah UU itu jadi, kapan kan nggak terlalu ini (didesak)," pungkasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: