Vaksinasi bagi pengungsi dan pencari suaka beserta pengurus dan sukarelawan juga sudah diusulkan oleh United Nations High Commussioner for Refugees (UNHCR) kepada Dinas Kesehatan melalui surat tanggal 17 Maret 2021.
Namun, usulan yang disampaikan oleh UNHCR baru terbatas pada pengungsi dan pencari suaka yang memenuhi kriteria lansia dan memiliki komorbid.
Dengan diberlakukannya vaksinasi untuk semua kelompok masyarakat usia 12 tahun ke atas, Anies kembali mengusulkan agar vaksinasi bagi pengungsi dan pencari suaka di luar segmen yang diusulkan UNHCR.
"Besar harapan kami agar kelompok tersebut dapat divaksinasi melalui program vaksinasi yang pelaksanaannya dikoordinasikan oleh Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta," kata Anies diberitakan
Kantor Berita RMOLJakarta, Kamis (7/10).
Anies menjelaskan, dalam keseharian, para pengungsi ini tinggal dan biasa beraktivitas bersama warga Indonesia lainnya.
Hal ini pun menimbulkan kekhawatiran mengingat para pencari suaka ini relatif kesulitan menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan isolasi mandiri sehingga mereka dipandang perlu mendapatkan perlindungan.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: