Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Cak Imin Setuju Pemberian Amnesti Saiful Mahdi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Kamis, 07 Oktober 2021, 20:13 WIB
Cak Imin Setuju Pemberian Amnesti Saiful Mahdi
Wakil Ketua DPR RI Abdul Muhaimin Iskandar/Net
rmol news logo Wakil Ketua DPR RI Abdul Muhaimin Iskandar menyampaikan bahwa parlemen telah menerima surat presiden RI 46/2021 pada tanggal 29 September 2021, ihwal pemberian amnesty kepada Saiful Mahdi, dalam rapat paripurna, Kamis (7/10).

Cak Imin mengatakan, surat presiden tersebut telah memberikan pengampunan terhadap Saiful Mahdi yang merupakan terpidana kasus pencemaran nama baik dengan dasar Undang-undang ITE.

"Sehubungan dengan hal tersebut, presiden mengajukan surat kpd DPR RI utk meminta pertimbangan atas rencana pemberian amensti kepada sdr Saiful Mahdi sebagaimana diatur dalam alas 14 ayat 2 UUD 194,” kata Cak Imin dalam rapat paripurna.

Kemudian, Ketum PKB ini menanyakan kepada para anggota dewan yang hadir untuk menyetujui surpres yang dilayangkan Jokowi terhadap Saiful Mahdi tersebut.

"Sehubungan dengan keterbatasan waktu, urgensi surat tsb dan mengingat DPR akan memasuki masa reses saya meminta persetujan dalam Rapur hari ini terhadap permintaan pertimbangan presiden kepada DPR RI tsb,, apakah permintaan amnesti tsb sebagaimana Surpres dapat kita setujui?,” tanyanya.

“Setuju,” jawab parlemen.

“Selanjutnya diberi jawaban surat tertu;is dari DPR RI kepada presiden,” tandasnya.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA