Dalam Sidang Paripurna yang digelar Kamis (7/10), DPR sudah menyepakati pengesahan RUU HPP. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H. Laoly, juga menjamin tidak ada aturan penerapan untuk barang kebutuhan pokok atau sembako pada tahun depan seperti yang diusulkan semula oleh pemerintah di dalam RUU KUP.
Selain itu, dia juga memastikan usulan pemerintah terkait dengan adanya ketentuan
alternative minimum tax (AMT) tidak di masukkan di dalam RUU HPP. Karena usulan ini memungkinkan pemerintah tetap memajaki badan usaha sekalipun melaporkan kerugian, dengan rencana tarif pajak minimum sebesar 1 persen terhadap penghasilan bruto.
"Sesuai dengan berbagai masukan dari stakeholder dan usulan DPR, judul RUU ini juga disepakati berubah dari semula RUU Ketentuan Umum Perpajakan menjadi RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan," ujar Yasonna dalam Rapat Paripurna.
Lebih lanjut, politisi PDI Perjuangan ini mengatakan, RUU HPP memuat enam kelompok materi utama yang terdiri dari 9 bab dan 19 pasal. Selain perubahan sejumlah ketentuan dalam UU perpajakan yang sudah ada, RUU ini juga mencakup Program Pengungkapan Sukarela (PPS) dan memperkenalkan pajak karbon.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.