Jika Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan bahwa UU ini bertujuan untuk melindungi masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah dan pelaku UMKM, maka Said Didu justru menganggap UU pajak yang baru tersebut menguntungkan orang kaya.
Setidaknya ada 3 poin yang menguatkan argumentasi tersebut. Pertama karena UU tersebut akan menghilangkan sanksi pidana pengemplang pajak. Kedua, ada pengurangan pengurangan denda bagi penunggak pajak.
“Ketiga, tax amnesty (pengampunan pajak) terhadap pengakuan sukarela harta,†urainya lewat akun Twitter pribadi, Jumat (8/10).
“Artinya orang kaya diberikan keringanan dalam hal pajak,†sambung Said Didu.
Sementara bagi Sri Mulyani, RUU HPP merupakan tonggak sejarah baru bagi sistem perpajakan yang akan membawa Indonesia mewujudkan cita-cita bangsa Indonesia.
“(Alasannya), karena negara yang maju adalah negara yang didukung dengan sistem perpajakan yang adil, sehat, efektif, dan akuntabel,†tutur Sri Mulyani yang turut hadir saat pengambilan keputusan RUU HPP di Rapat Paripurna DPR kemarin.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: