Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pandora Papers Bukan Barang Haram, Orang Indonesia Cuma Cari Modal untuk Tanam Investasi di Tanah Air

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Jumat, 08 Oktober 2021, 17:37 WIB
Pandora Papers Bukan Barang Haram, Orang Indonesia Cuma Cari Modal untuk Tanam Investasi di Tanah Air
Mantan Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra Arief Poyuono (kanan)/Net
rmol news logo Masuknya sejumlah pejabat dalam dokumen Pandora Papers bukan hal yang perlu dibesar-besarkan. Sebab, Pandora Papers merupakan bagian dari pelayanan sebuah negara yang memiliki layanan suaka pajak atau tax heaven.

Begitu penjelasan mantan Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra Arief Poyuono dalam sebuah video yang diunggah di akun Twitter pribadinya, Jumat (8/10).

“Jadi legal bos, jangan kan orang-orang Indonesia, orang BUMN aja ada namanya di sana. Karena itu diupayakan menarik modal dari situ,” urainya.

Uang yang masuk dalam suaka pajak memang berasal dari berbagai macam sumber. Mulai dari hasil korupsi di luar negeri hingga memungkinkan dari uang hasil berjualan narkoba.

Intinya, uang-uang dalam jumlah besar itu tidak bisa masuk ke dalam negeri begitu saja. Sebab prosesnya akan panjang ada ada pengenaan biaya yang terbilang besar.

Singkatnya, kata Arief Poyuono, orang Indonesia yang masuk dalam Pandora Papers hanya bertujuan untuk mencari modal di luar negeri. Tujuannya, untuk bisa menanamkan investasi di Indonesia.

“Karena bunganya murah di sana,” tegas Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu itu.

“Jadi Pandora Papers itu bukan barang haram. Panama Papers juga bukan barang haram. Mana ada yang dihukum sampai hari ini?” sambungnya.

Arief Poyuono bahkan menyarankan agar Indonesia bisa membuat layanan serupa. Dia yakin dengan adanya layanan itu, Indonesia juga bisa maju.

“Indonesia harus buat, Malaysia saja punya,” demikian Arief Poyuono. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA