Saat mendengar kabar tersebut, Cak Imin mengaku miris dan terguncang. Kasus yang terjadi di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan itu merupakan kejahatan dan kekerasan seksual yang harus dihukum seberat-beratnya.
"Sebagai penegak hukum, kepolisian harus menjadi tangan-tangan negara untuk melindungi yang lemah dan rentan," kata Cak Imin dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (9/10).
Tindakan ayah kepada tiga anaknya tersebut bukan saja melanggar norma dan nilai-nilai agama, tetapi juga merupakan tindak pelanggaran hak asasi manusia dan tindak kejahatan kelas berat yang berdampak merusak masa depan anak-anak Indonesia.
"Polri harus menunjukkan komitmen dan tekad kuat untuk melindungi semua warga Indonesia, termasuk anak-anak Indonesia," lanjut Wakil Ketua DPR RI ini.
Belajar dari kasus tersebut, Cak Imin juga meminta kepada masyarakat dan para orangtua untuk menjadi pelindung anak-anak. Bukan sebaliknya, malah menjadi ancaman. Kasus tersebut juga menjadi penguat wakil rakyat di DPR RI untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS).
"Pemerintah dan DPR perlu mempercepat pengesahaan untuk bisa memulai langkah-langkah pencegahan kejahatan seksual untuk mampu memberi perlindungan efektif kepada anak-anak dan kaum perempuan Indonesia," tutupnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: