Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Jokowi Pakai APBN Danai Kereta Cepat Jakarta-Bandung, Bekas Wakil Ketua DPR dari PKS: Karena Oposisi Melempem

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Sabtu, 09 Oktober 2021, 18:39 WIB
Jokowi Pakai APBN Danai Kereta Cepat Jakarta-Bandung, Bekas Wakil Ketua DPR dari PKS: Karena Oposisi Melempem
Presiden Joko Widodo dan miniatur kereta cepat/Net
rmol news logo Diubahnya skema pendanaan proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung oleh Presiden Joko Widodo dianggap sebagai satu bentuk ketidakefektifan partai oposisi pemerintah.

Bekas Wakil Ketua DPR RI dari fraksi PKS, Fahri Hamzah, ialah sosok yang menganggap demikian, setelah mendengar keputusan Jokowi memakai APBN sebagai sumber pendanaan proyek kereta cepat Jakarta-Bandung, yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) 93/2021 Perubahan atas Perpres 107/2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung.

Menurut Fahri, beleid terbaru yang ditandatangani Jokowi pada 6 Oktober 2021 tersebut cukup jelas memperlihatkan kewenangan eksekutif yang semakin kuat dalam hal pengelolaan APBN. Padahal dalam hal budgetting, disinggung Fahri, ada kewenangan DPR RI sehingga pemerintah tidak sewenang-wenang mengubah alokasi pendanaan di dalam APBN.

Dari situ, dirinya mengira ada sebab mendasar yang membuat pengelolaan APBN tidak sesuai perintah Undang-Undang (UU), yaitu dibahas dan disepekati bersama antara pemerintah dan DPR RI. Di mana menurutnya, kini parpol oposisi tidak punya taring yang cukup kuat menyampaikan kegelisahan rakyat.

"Supaya enggak salah, menurut UUD 1945, izin itu (pengelolaan APBN) dari DPR RI. Mungkin karena senayan (anggota parlemen) oposisi memble, jadinya anggaran diolah sendiri sama eksekutif," demikian tuding Fahri.

Keputusan Jokowi menggunakan APBN untuk pembangunan kereta cepat Jakarta-Bandung tidak sesuai dengan keputusan awalnya pada 2015 silam.

Lima tahun yang lalu, Jokowi menyatakan bahwa proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung tidak akan membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), tapi menggunakan skema business to business (B to B).

Namun, dalam Perpres 93/2021 ini, Jokowi memutuskan agar pendanaan pembangunan infrastruktur transportasi Kereta Cepat menggunakan APBN, dengan mengubah isi Pasal Pasal 4 ayat (2) Perpres 107/2015. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA