Dalam pernyataan tertulisnya, Wakil Ketua Bidang Politik dan Pemenangan Pemilu DPD PDI Perjuangan Lampung, Endro S Yahman, menegaskan status keanggotaan Herman HN di PDIP sudah gugur.
"Sdr Drs Herman HN sebagai Ketua DPW Nasdem dan ber-KTA (Kartu Tanda Anggota) Nasdem, secara otomatis gugur dari keanggotaan PDI Perjuangan (dengan sendirinya sudah bukan kader PDI Perjuangan)," ujarnya, dikutip
Kantor Berita RMOLLampung, Sabtu (9/10).
Pencoretan ini dilakukan karena Herman HN sudah melanggar Anggaran Dasar (AD) PDI Perjuangan pasal 22, yang menyebutkan bahwa kader/anggota PDI Perjuangan dilarang menjadi anggota Partai lain.
"DPD PDI Perjuangan Lampung segera mengusulkan kepada DPP untuk menerbitkan surat pemecatan Drs. Herman HN dari keanggotaan PDI Perjuangan," tambah anggota DPR RI ini.
Sebagai penutup Endro mengutip potongan pidato Bung Karno, "
Satyam Eva Jayate (akhirnya kebenaranlah yang menang). Merdeka!."
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: