Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Polemik Tapping Box, Bakso Sony Bisa Dipidana Dua Tahun Penjara

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Senin, 11 Oktober 2021, 04:22 WIB
Polemik Tapping Box, Bakso Sony Bisa Dipidana Dua Tahun Penjara
Salah satu gerai bakso Sony di Lampung/Net
rmol news logo Pengamat Hukum Tata Negara Unila, Yusdianto menilai permasalahan tapping box Bakso Son Haji Sony dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung bisa dipidanakan.

Dasarnya adalah Perda 1/2011 tentang Pajak Daerah Pasal 124 ayat (2) yang berbunyi Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan Terutang Pajak Daerah (SPTPD) atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

Penyelidikan, lanjut Yusdianto bisa dilakukan langsung oleh Pemerintah Kota Bandar Lampung bersama pihak kepolisian.
Hal ini diatur dalam Pasal 130 ayat (1) Perda 1/2011 tersebut, yang berbunyi Pemerintah Kota diberi wewenang khusus sebagai penyidik bersama Penyidik Polri untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan daerah.

Dalam hal ini, Penyidik melaksanakan tugas memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada Penuntut Umum melalui Penyidik Polri, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Selain itu, menurut Yusdianto, Bakso Sony juga sudah melanggar Perda 6/2018 tentang Sistem Pembayaran Pajak Daerah Secara Elektronik (E-Billing).

"Dalam hal ini wajib pajak telah mengabaikan e-billing. Jadi, ini bisa sekali dipidanakan, tinggal menunggu pihak pemkot eksekusinya seperti apa, karena saat ini masih menunggu," kata dia, dikutip RMOLLampung, Minggu (10/10).

Sampai saat ini, persoalan Bakso Sony belum ada kemajuan. Pemkot Bandar Lampung masih menunggu Bakso Sony bersedia menandatangani pakta integritas.

Ketua TP4D Bandar Lampung, M Umar mengatakan pihaknya masih belum memberikan tenggat waktu akhir pembahasan internal Bakso Sony.

"Kita harap setelah pembahasan clear segera tanda tangani pakta integritas itu, karena kita akan tetap tegas, sebelum itu ditandatangani, maka belum boleh beroperasi kembali," ujarnya 4 Oktober lalu.

Sebelumnya, Pemkot Lampung telah menyegel gerai bakso Sony. Dan hingga saat ini, belum ada titik temu penyelesaian tunggakan pajak restoran yang diklaim Pemkot Bandar Lampung. Lalu Bakso Sony disebut-sebut menolak memasang tapping box di gerai baksonya.

Tapping box adalah alat perekaman transaksi yang ada di kasir yang digunakan untuk merekam catatan pajak. Alat ini lazim dijumpai pada restoran yang menjadi wajib pajak daerah.rmol news logo article


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA