Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Menko Airlangga Ingin Pengawasan PON Papua Dilakukan Hingga H+5

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Senin, 11 Oktober 2021, 10:09 WIB
Menko Airlangga Ingin Pengawasan PON Papua Dilakukan Hingga H+5
Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto/Net
rmol news logo Potensi sebaran virus corona saat Pekan Olahraga Nasional (PON) XX Papua menjadi perhatian serius Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto.

Doa meminta kepada Menteri Kesehatan, Menteri Perhubungan, Menteri Pemuda Olahraga, dan Ketua Satgas Covid-19 untuk tetap mengawasi peserta PON yang masih berada di Papua. Pengawasan juga wajib dilakukan hingga H+5 setelah penutupan PON pada 15 Oktober 2021.

Menko Perkonomian itu juga meminta Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin untuk menugaskan tim mengawasi atlet yang masih berada di Papua, dan tetap merawat jika ada atlet yang terpapar Covid-19.

“Harus diisolasi dulu di Papua dan melakukan tes sampai hari ke-5," ujarnya seperti diberitakan laman resmi Kemenko Perekonomian.

Permintaan  serupa disampaikan kepada Menteri Perhubungan Budi agar tetap membuat kapak isoter di PAPUA tetap beroperasi hingga H+5.

Secara garis besar, Airlangga ingin ada antisipasi agar tidak terjadi kenaikan kasus Covid-19, baik di Papua sendiri maupun di daerah asal atlet.

“Sehingga pemerintah menyiapkan dan terus mengevaluasi mekanisme kepulangan atlet, pelatih dan official ke daerah masing-masing,” sambungnya. rmol news logo article

Mekanisme kepulangan atlet dan official yang telah ditetapkan pemerintah yakni mereka harus melaksanakan tes PCR sejak dari keberangkatan (sebelum penerbangan) dari Papua, dan melakukan lagi tes PCR setelah tiba di Bandara di daerahnya.

Mereka juga harus menjalankan karantina mandiri selama 5 hari di lokasi yang sudah disiapkan oleh pemda masing-masing.

Apabila pemda tidak menyediakan, maka Satgas Covid-19 pusat akan bekerja sama dengan Satgas Covid-19 daerah serta KONI Daerah, untuk menyiapkan tempat isolasi terpusat tersebut.

Untuk memperjelas dan menegaskan kembali pengaturan dan mekanisme kepulangan para peserta PON tersebut, Satgas Penanganan Covid-19 akan segera melakukan peninjauan kembali dan revisi Surat Edaran (SE) Ketua Satgas Penanganan Covid-19, sehingga bisa diberlakukan mulai hari Selasa 12 Oktober 2021.

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA