Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Benny K. Harman: Cara Berpikir Yusril Ihza Mahendra Persis Gaya Hitler

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Senin, 11 Oktober 2021, 13:31 WIB
Benny K. Harman: Cara Berpikir Yusril Ihza Mahendra Persis Gaya Hitler
Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Benny K. Harman (tengah)/RMOL
rmol news logo Cara berpikir Yusril Ihza Mahendra selaku pengacara Moeldoko dalam gugatan uji materi terhadap anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) Partai Demokrat, tidak ubahnya cara berpikir pemimpin Nazi, Adolf Hitler.

Begitu dikatakan Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Benny K. Harman dalam konferensi pers di Kantor DPP Partai Demokrat, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (11/10).

"Setelah kami menyelidiki asal usul teologi yang dipakai oleh Yusril Ihza dalam menghadirkan permohoan AD/ART ke MA maka diduga kuat cara pikir ini berasal dari totalitarian ala Hitler," kata Benny.

Cara pikir Hitler yang dimaksudkan Benny, adalah apa yang dikehendaki negara harus diikuti sipil. Cara pikir itu nampak sekali terlihat ketika Moeldoko dengan pendampingan Yusril, melayangkan gugatan uji aturan internal dengan kehendak negara di Mahkamah Agung (MA).

"Dalam cara pikir hukum Hitler yang dikehendaki negara harus diikuti semua organisasi sipil. Dalam hal ini cara pikir itu tadi Yusril mencoba menguji apakah kehendak anggota parpol anggota Partai Demokrat sejalan dengen sehendak negara," terangnya.

"Semua dilakukan rakyat harus diuji apakah negara senang atau tidak senang. Ini yang mau dilakukan Yusril," sambungnya.

Anggota Komisi III DPR RI ini juga menuding gugatan Yusril tersebut hanya berlindung pada dalih demokrasi. Padahal, ada agenda politik besar yang berkepentingan langsung dibalik gugatan itu.

"Dia (Yusril) bekerja atas nama kepentingan hidden power, invisible power yang bekerja dengan tujuan untuk mencaplok Partai Demokrat secara ilegal atas nama hukum dan atas nama demokrasi tidak ada penjelasan lain," pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA