Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Anggota Komisi VI DPR Dorong IFG Perkuat UMKM Lewati Pandemi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/diki-trianto-1'>DIKI TRIANTO</a>
LAPORAN: DIKI TRIANTO
  • Senin, 11 Oktober 2021, 14:14 WIB
Anggota Komisi VI DPR Dorong IFG Perkuat UMKM Lewati Pandemi
Sosialisasi Indonesia Financial Group (IFG) di Serua Green Village, Depok, Jawa Barat/Ist
rmol news logo Perusahaan dalam Indonesia Financial Group (IFG) diminta membantu pelaku UKM untuk tetap bisa bertahan di tengah pandemi Covid-19 melalui jaminan asuransi.

Hal tersebut disampaikan anggota Komisi VI DPR RI, Mahfudz Abdurrahman dalam sosialisasi bertema “Peran IFG Dan Anak Perusahaan Dalam Produk Asuransi Dan Penjaminan Di Masyarakat” yang digelar di Serua Green Village, Kota Depok, Jawa Barat, Senin (11/10).

Acara tersebut dihadiri PT Jasa Raharja, PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo), PT Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo), dan PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo).

"Saya mengimbau perusahaan-perusahaan yang terlibat untuk memainkan peran dan fungsinya memberikan produk atau industri asuransi, yakni memberikan penjaminan terhadap para pelaku usaha," kata Mahfudz.

Imbauan tersebut mendapat sambutan positif dari perbankan dan asuransi. Pimpinan Askrindo Wilayah II Bandung, I Gede Putrawidjadja menegaskan, pihaknya mempunyai visi menjadi perusahaan penanggung risiko yang unggul dengan layanan global guna mendukung perekonomian nasional.

Di sisi lain, Kepala Jasa Raharja Perwakilan Bogor, Cynthia Eveline Jonathans menyampaikan, tugas pokok Jasa Raharja sebagai penjamin pertama korban kecelakaan lalu lintas yang terjamin UU 33/1964 tentang dana pertanggungan wajib kecelakaan penumpang dan UU 34/1964 tentang dana kecelakaan lalu lintas jalan

Adapun Satellite Branch Manager PT Jasindo, Muchlisinalahuddin Dwi Timur Prasetyo mengungkap ada sejumlah asuransi yang masuk ke dalam program pemerintah. Semisal asuransi usaha tani padi terkait perlindungan resiko gagal panen, asuransi usaha ternak sapi mengenai perlindungan risiko atas kematian dan kehilangan sapi.

"Kemudian asuransi nelayan, yaitu perlindungan risiko atas kematian dan cacat nelayan saat di laut atau di darat, dan asuransi perikanan pembudidaya ikan kecil, yaitu perlindungan risiko atas kematian udang/ikan dan kegagalan usaha karena bencana alam," tandasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA